Breaking News

Pendapat Akhir Gabungan Fraksi Fraksi DPRD KLU Terhadap Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2023.

 


Lombok Utara (postkotantb.com) - Mengawali penyampaian Pendapat Akhir gabungan Fraksi-fraksi dewan yang di bacakan, I Made Kariasa, SH,
terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran  
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Selasa (25/06/2024).

1) Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara tentang Pertanggungjawaban  
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

2) Bupati dan jajaran eksekutif terutama tim penyusun Raperda yang telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran  
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.


3) Gabungan Komisi-Komisi Dewan yang telah mencermati, membahas, serta mengkaji  
Raperda Kabupaten Lombok Utara tentang Pertanggungjawaban  
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, hingga menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuanketentuan yang terkait.
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada hakekatnya merupakan Instrument kebijakan  
yang dipakai, sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam upaya menanggulangi kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran, melalui pembangunan ekonomi  
yang berkualitas dan berkeadilan.

APBD dirancang dengan penuh kehati-hatian yakni di satu sisi dilakukan dengan Upaya-upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dan disisi lain dengan melakukan efisiensi dalam Belanja Daerah.

Alokasi anggaran benar-benar difokuskan untuk mendukung program prioritas dan program yang bersifat produktif serta bermanfaat bagi Masyarakat Lombok utara.
Selain itu, Made Kariasa menyampaikan pelaksanaan anggaran juga tidak hanya berorientasi pada  
penghabisan anggaran, tetapi harus bisa diukur capaian output dan outcomenya, sesuai dengan target yang sudah di patok pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
 
Setelah melakukan pencermatan dan analisis terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten  
Lombok Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja  
Daerah Tahun Anggaran 2023, maka gabungan fraksi-fraksi dewan memberikan saran atau masukan sebagai berikut:

1) Terkait dengan pendapatan asli daerah, gabungan fraksi-fraksi dewan meminta kepada pemerintah daerah agar terus mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan dengan Langkah konkrit, terutama pada pos-pos yang capaian targetnya masih sangat rendah, seperti pada  
dinas ketahanan pangan, pertanian dan perikanan.
 
2) Gabungan fraksi-fraksi dewan meminta agar pemerintah daerah Kabupaten Lombok Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi ataupun catatan-catatan penting dari Gabungan komisikomisi Dewan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Karena, jika melihat dari catatan-catatan yang diberikan masih banyak yang harus diperbaiki. Misalnya saja, terkait dengan retribusi daerah. Masih perlu adanya evaluasi secara mendalam terkait dengan tidak tercapainya target dari
retribusi daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

Evaluasi ini dapat dilakukan terhadap perangkat-perangkat daerah yang tidak mencapai target pendapatan.
 
3) Berbicara mengenai target, gabungan fraksi-fraksi dewan juga meminta untuk kedepannya, pengalokasian anggaran supaya benar-benar diarahkan secara lebih baik untuk mencapai target daerah yang sesuai dengan dokumen RPJMD, agar nantinya dapat diukur besaran anggaran yang disediakan dengan target capaian yang akan dihasilkan.

Sehingga pengalokasian anggaran tersebut juga tepat sasaran.
 
4) Gabungan fraksi-fraksi dewan juga meminta agar pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 senantiasa dapat dijadikan  
sebagai bahan kajian dan konsep berpikir dalam rangka perbaikan kinerja dan tugas  pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk tahun mendatang.


Selain itu, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini juga dapat dijadikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi bagi pihak eksekutif untuk melakukan perubahan, perbaikan dan penyempurnaan dalam menajemen pengelolaan keuangan daerah kedepan yang lebih baik demi tersajinya laporan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan  
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Utara, Sehingga jika terdapat hal-hal dan persoalan yang menjadi kekurangan pada tahun sebelumnya, tidak terjadi lagi ditahun berikutnya.

Mengahiri penyampaian I Made Kariasa berharap kepada gabungan fraksi-fraksi dewan mengambil keputusan, untuk Menerima dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran  
2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (@ng) ,

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close