Breaking News

Penjelasan Bupati Loteng Atas Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban APBD 2023 dan Ranperda 14 Desa



Penjelasan Bupati Loteng Atas Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban APBD 2023 dan Ranperda 14 Desa
Bupati HL.Pathul Bahri saat sampaikan laporan pertanggung jawaban di rapat paripurna DPRD Lombok Tengah, Senin (10/06/2024). Foto Ist/Laly Irsyadi/postkotantb.com
Lombok Tengah (postkotantb.com) - Bupati Lombok tengah HL.Pathul Bahri, S.Ip, M.Ap dalam pidatonya di rapat paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada Senin, (10/06/2024). Memyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggung Jawaban APBD tahun anggaran 2023. Dipaparkan juga tentang pembentukan 14 (empat belas) Desa di Lombok Tengah.

Dikatakan Bupati, adapun poin penting pertanggung jawaban pelaksanaan APBD adalah laporan keuangan. Untuk laporan keuangan APBD Tahun 2023 telah disusun dan dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI dan kembali peroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) ke-12.

"Raihan WTP hasil kerja kita bersama dan semua elemen masyarakat, kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, serta seluruh jajaran perangkat Daerah lingkup Pemkab Loteng terimakasih setinggi-tingginya," ucap Bupati.

Secara garis besar, pertanggung jawaban yang dimaksud menyajikan 7 jenis laporan yakni,

1. Laporan Realisasi Anggaran meliputi ;

a. Pendapatan Daerah, dianggarkan sebesar Rp 2.379.733.150.308,00 terealisasi sebesar Rp 2.278.299.769.297.99 atau 95,74 persen dengan capaian realisasi pendapatan bersumber PAD sebesar 74,65 persen. Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan antar Daerah sebesar 99,58 persen. Serta lain-lain pendapatan Daerah yang sah dengan capaian 99,97 persen.

b. Belanja Daerah, dianggarkan Rp 2.401.692.280,00 terealisasi Rp 2.261.190.989.048,23 atau 94,15 persen.  Masing-masing kelompok belanja meliputi belanja operasional 94,47 persen, belanja modal 96,34 persen, belanja tak terduga 75,34 persen, dan belanja transfer 96,34 persen.

c. Pembiayaan Daerah disebutkan pembiayaan netto dianggarkan Rp 21.959.341.972,00 terealisasi Rp 21.975.866.993,73 atau 100,08 persen. Kemudian ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran ( Silpa ) Rp 39.084.647.243,49

2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih

3. Neraca Akhir Per 31 Desember 2023 meliputi ;

a. Aset dengan jumlah keseluruhan Rp 4.090.349.274.582,89
b. Kewajiban Pemerintah Kabupaten Lombok tengah Rp 274.280.400.793,06
c. Ekuitas kekayaan bersih Pemkab Loteng Rp 3.816.068.873.789,84
d. Kewajiban dan Ekuitas jumlah dari kewajiban ditambah ekuitas sehingga bernilai sama dengan total aset.

4. Laporan Operasional ( LO ) surplus Rp 63.601.908.636,26

5. Laporan arus kas saldo akhir Rp 38.875.894.228,23

6. Laporan perubahan ekuitas Rp 3.816.068.873.789,84

Selanjutnya, disampaikan Ranperda pembentukan 14 Desa persiapan antara lain :

1.     DESA BENUE KECAMATAN BATUKLIANG;

2.     DESA TOJONG OJONG KECAMATAN BATUKLIANG;

3.     DESA MONGGAS BERSATU KECAMATAN KOPANG;

4.     DESA PESENG KECAMATAN KOPANG;

5.     DESA BATU ASAK KECAMATAN PRAYA BARAT;

6.     DESA JANGKIH JAWE KECAMATAN PRAYA BARAT;

7.     DESA MASJURING KECAMATAN PRAYA BARAT;

8.     DESA MENTOKOK KECAMATAN PRAYA BARAT;

9.     DESA DAHE KECAMATAN PRAYA TIMUR;

10.  DESA EMBUNG PUNTIK KECAMATAN PRAYA TIMUR;

11.  DESA KIDANG BARU KECAMATAN PRAYA TIMUR;

12.  DESA SEMUDANE KECAMATAN PRAYA TIMUR;

13.  DESA AWANG KECAMATAN PUJUT;

14.  DESA NANDUS KECAMATAN PUJUT.

14 Desa itu sudah dibentuk Pemkab Loteng sejak tahun 2021 melalui penetapan Peraturan Bupati.

Hal demikian sesuai pasal 11 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014. Tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Mengamanatkan bahwa Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya jadi Desa dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak ditetapkan jadi Desa persiapan.

Adapun 14 Desa persiapan tersebut kini dinyatakan layak menjadi Desa. Setelah melalui kajian dan verifikasi.

"Hari ini kami dapat menyampaikan 14 Ranperda pembentukan Desa untuk dibahas bersama DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mendapat persetujuan bersama," tandas Bupati.

Untuk penjelasan lebih rinci dan lengkap tertuang dalam dokumen naskah akademik Ranperda yang dokumennya disampaikan melalui sekretaris DPRD Lombok tengah. (Irsyad)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close