Breaking News

Mantan Staf Desa Poto Tano Segera Dilaporkan Ke Polres KSB, Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Dokumen

 


Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Kepala Desa Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, kini melaporkan mantan salah Satu Oknum Stafnya atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan Dokumen pengusulan sertifikat tanah, Adi Mulyadi sebagai Korban atas dugaan Pemalsuan dokumen dan tanda tanggannya selaku Kepala Desa Poto tano  merasa dirugikan atas ulah mantan Oknum Staf Desa yang berani dan nekat memalsukan tanda tangannya, serta merekayasa dokumen atas luas tanah yang diusulkan sertifikat ke BPN Sumbawa Barat.

Di dalam berita acara permohonan sertifikat hak milik di atas tanah milik Mardana (staf Desa Poto Tano) yang berdasarkan SPPT yang diajukan ke Desa seluas 3000 M2, namun yang diajukan  ke BPN luasnya dirubah menjadi 21.000 M2, ironisnya didalam Surat Keterangan yang dibuatnya seolah olah Kepala Desa Poto Tano membenarkan luas tanah 21.000 M2, dengan memalsukan Tanda Tangan Kepala Desa.

"saya mendapat dokumen pengusulan dan surat keterangan membenarkan oleh Kepala Desa  dari pihak BPN, ini yang membuat saya keberatan berdasarkan dokumen pemalsuan Tanda Tangan saya yang dipalsukan oleh ybs " kata adi Mulyadi.

Adi Mulyadi menerangkan kepada media, bahwa  hal ini bermula atas adanya usulan kepemilikan tanah milik warganya atas nama  Mardana (staf Desa Poto Tano) untuk Proses Pengusulan Pembuatan sertifikat tanggal 21 Maret 2024, yang mana luas yang diajukan melalui desa dan bukti SPPT 3000 M2, Dari luas inilah muncul rekayasa dokumen menjadi 21.000 M2 yang akan diatas namakan an MNH , rekayasa dokumen terjadi termasuk dalam keterangan Dokumen yang dikeluarkan  oleh Kepala Desa  Poto Tano Nomor : 593/117/III/2024 .

"saya melihat ada upaya mafia tanah di wilayah poto tano, yang dilakukan oleh Oknum.Staf Desa saya bernama Mardana, yang kini sudah mengundurkan diri sebagai Staf Desa dengan alasan mengakui kesalahan merekayasa dokumen tanah dan pemalsuan tanda tangan saya selaku kepala Desa" kata Adi Mulyadi.

Atas Temuan dokumen pemalsuan Tanda Tangan di surat keterangan yang diajukam ke BPN Sumbawa Barat, serta merekayasa luas yang diajukan dan tanah tersebut akan di atas namakan ke MNH dengan Jual Beli, padahal tanah tersebut milik negara, karena selaku kepala desa posisi tanah tersebut belum ada kejelasannya.

"saya akan segera melaporkan ke Polres Sumbawa Barat atas dugaan Rekayasa Mafia tanah yang diduga  dilakukan oleh Maedana Cs mantan Staf Desa Poto Tano, saat ini saya lagi menyusun laporan ke APH disertai dengan alat bukti rekayasa dokumen" bebernya.

Yang paling parah lagi ada dokumen yang diajukan ke BPN dan dibuat Surat-surat al :

1. Sporadik yang diduga Palsu

2. Surat Kepelikan Tanah ( SKKKT )

3. Surat Keterangan Penguasaan tanah.

4.Surat pernyataan pengalihan Garapan

5.Surat pernyataan menggarap, dan semua nomor surat yang dibuatnya dan ditanda tangani oleh mantan Kepala Desa, tidak terigister di buku Admistrasi Desa Poto Tano.

Bahwa tanah tersebut diklaim milik warga, padahal tanah tersebut milik negara (lokasi gunung blok lampu hijau pelabuhan poto tano).

Setelah didalami dan ternyata pengurusan surat tanah ke BPN Sumbawa Barat yang melibatkan namanya selaku Kepala Desa, itu rekayasa pemohon.

"Ada dugaan mafia tanah yang bermain disitu, saya sampai kiamat pun tetap bertahan dan mengatakan tidak pernah menandatangani surat itu", tegas Adi Muliadi.

Menurut Adi Muliadi, banyak kejanggalan dalam surat tersebut. "Lihat dalam surat pernyataan, di situ ada stempel dan tanda tangan, tapi tanda tangan saya dipalsukan dan direkayasa ", tudingnya. (Amry/Edi)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close