Penasehat Hukum PT.Carpedien, Mansyur bersama kliennya, David Alexander. |
Mataram (postkotantb.com)- Perselisihan EGO Restaurant, antara PT Carpedian dengan warga Lokal, Ida Adnawati, berbuntut panjang. Perselisihan itu membuat kedua belah pihak diundang mediasi oleh Dinas Pariwisata (Dispar) NTB, Senin (29/08).
Mediasi itu tidak hanya membahas perselisihan PT Carpedian dengan Ida Adnawati. Dispar NTB juga membahas soal kepemilikan saham PT Carpedian. Antara David Alexander dan Maswandi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi, mewakili Pemprov NTB mengingatkan, antara perusahaan dan pihak Ida Adnawati, jangan sampai membawa massa dan mengganggu kenyamanan wisatawan.
"Keamanan dan kondusifitas harus dijaga, demi kenyamanan serta ketenangan wisatawan," ujarnya.
Ia pun memberikan waktu 3×24 jam agar para pihak yang berselih dapat segera menemukan titik temu. "Kalau tidak ada kepastian, Pemprov NTB akan turun melakukan penutupan dan penyelegalan EGO Restaurant," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dusun Gili Trawangan. Ia pun mengecam perilaku PT Carpedian, yang sempat membawa massa.
"Masyarakat kami di Gili Trawangan jumlahnya 2.500 orang. Jangan sampai masyarakat kami marah dengan tindakan bawa massa yang dapat menggangu kenyamanan dan keamanan wisatawan. Jadi demi keamanan kami minta di tutup total," ungkapnya dengan suara lantang.
Penasehat Hukum PT.Carpedien, Mansyur menyatakan sampai detik ini Ego Restaurant tetap buka, dan sebanyak puluhan karyawan bekerja di restoran tersebut.
"Jika Pemprov NTB memang akan menutup dan menyegel EGO Restaurant, kami siap mengambil Langkah hukum serta pemprov harus siap ganti rugi," tuntut Mansyur.
Sementara itu, Ida adnawati menceritakan, permasalahan ini berawal dari sewa menyewa bangunan restoran yang saat ini dinamakan, EGO Restaurant. Bangunan tersebut, kata Ida, sudah 20 tahun berdiri.
"Bangunan saya disewalah oleh Maswandi," ulasnya.
Namun seiring berjalannya waktu, Maswandi kemudian mendirikan perusahaan sendiri dan menggandeng WNA asal Prancis, David Alexander.
Dipertengahan jalan, Pemprov NTB melaksanakan penataan aset dan diketahuilah bahwa obyek bangunan EGO Restaurant itu milik Pemprov NTB.
"Sebagai Warga Negara yang baik yang taat hukum saya dan maswandi membatalkan perjanjian tersebut, karna kami sadar Mengontrakan lahan tersebut sangatlah keliru," tandasnya.(RIN)
0 Komentar