Breaking News

Gegara Pantun Lalu Anton, Ketua RT Divonis Bebas Hakim PN Mataram

 

Ketua RT Lalu Atman Magia
Lalu Anton Hariawan bersama timnya menyambut Lalu Atman Magia usai divonis bebas Hakim PN Mataram, Rabu (07/08).

Mataram (postkotantb.com)- Terdakwa Ketua RT di BTN Permata Hijau, Lingkungan Pondok Indah, Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Lalu Atman Magia, akhirnya divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Irliana, dalam sidang yang digelar, Rabu (07/08).

"Jadi barusan Alhamdulillah putusan perkara Nomor 422 klien kami atas nama Lalu Atman Magia, divonis bebas oleh hakim PN Mataram," ujar Penasehat Hukum, Lalu Anton Hariawan usai sidang.

Majelis hakim yang beranggotakan Kelik Trimargo dan Mukhlassuddin, turut membebaskan terdakwa dari dalam tahanan dan meminta agar jaksa memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa.

Sebelumnya Lalu Atman Magia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena telah terbukti melanggar pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP, dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara.

Namun sesuai fakta-fakta persidangan, analisis, dan pembelaan dari tim penasehat hukum, hakim kemudian menvonis bebas kliennya tersebut.

"Sesuai dengan fakta persidang dan semuanya, ternyata tidak mencukupi alat bukti. Salah satu unsurnya yang tidak terbukti, yaitu pemaksaan," ujarnya.

Dalam sidang putusan Lalu Atman Magia, tim penasehat hukum juga membacakan pantun yang menyindir langsung kasus tersebut.

"Pantunnya berbunyi, Kalau meniup seruling bambu, siapa yang ikut akan terbuai. Nasib pak RT hendak membantu, tegas melerai, bui menanti. Tamasya ke Narmada, Pulang-pulang bawa ikan nila. Bagaimana bisa aman warga, jika Pak RT nya saja dipenjara. Alhamdulillah sekarang klien kami bebas," ulasnya.

Masalah yang menimpa kliennya Lalu Atman Magia berawal dari pertengkaran warganya yaitu  Nurhayati dengan Mama Sasa. Sebagai Ketua RT, kliennya tersebut mendatangi tempat kejadian dan ingin melerai.

Namun Nurhayati memintanya untuk tidak ikut campur dan melontarkan kalimat, 'jangan ikut campur ini urusan saya dan jangan banyak bacot'.

Kliennya pun tersinggung mendengar kalimat itu dan menganggap Nurhayati tidak menghargai dirinya sebagai ketua RT dan orang yang dituakan.

Karena sudah terpancing emosi dan kebetulan waktu kejadian membawa jerigen kosong bekas pengisian bahan bakar, kliennya lalu membalas Nurhayati dengan kalimat, 'ini saya bawa bensin, saya bakar nanti kamu'.

Mendengar kalimat kliennya, Nurhayati merasa ketakutan dan terancam, lantas melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

"Majelis hakim membebaskan klien kami, sebab tindakannya dinilai murni untuk melerai dan menengahi permasalahan yang terjadi antara warganya,"jelasnya.

Lalu Anton pun mengingatkan agar pihak kepolisian lebih selektif dalam menindaklanjuti laporan warga. Khususnya perihal permasalahan warga seperti perkara yang dialami kliennya.

"Karena persoalan seperti ini, sesuai dengan keputusan MK seharusnya bisa diselesaikan lewat mediasi atau Restorative Justice," tandas Lalu Anton.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close