Breaking News

Pemda Lotim Diduga Tidak Punya Bukti Kepemilikan Mata Air Ambung, Asmadi : Saya Punya Bukti Kepemilikan Lengkap



Pemda Lotim Tidak Punya Bukti Kepemilikan Mata Air Ambung, Asmadi : Saya Punya Bukti Kepemilikan Lengkap
Suasana proses mediasi berlangsung di kantor BPN/ATR Lotim, antara Asmadi pemilik Lahan bersama Direktur LSM Garuda Indonesia M Zaini dan rekan serta Pemda Lotim, diwakili oleh Kabid Aset, Kasubag hukum, perwakilan dari PDAM, Plt Camat Pringgasela dan Kepala Desa.
Lombok Timur (postkotantb.com) - BPN/ATR Lombok Timur melakukan mediasi antara Pemerintah Daerah Lombok Timur (Pemda Lotim) dan pemilik lahan Mata Air Ambung di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela.

Pemilik lahan Mata Air Ambung, Asmadi didampingi direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini dan Lawyer LSM Garuda indonesia Riki insan Putra SH.MH.

Sementara dari pihak Pemda Lotim, dihadiri oleh Kabid Aset, Kasubag hukum, perwakilan dari PDAM, Plt Camat Pringgasela dan Kepala Desa.



Mediasi yang difasilitasi oleh BPN/ATR tersebut berlangsung di kantor BPN/ATR Lombok Timur, pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini dan Lawyer LSM Garuda indonesia Riki insan Putra SH.MH mengatakan, pemerintah daerah Lombok Timur tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan mata air Ambung yang di klaim sebagai aset Pemda Lotim tersebut.

"Pemda Lombok Timur tidak bisa menunjukan bukti-bukti atau alas hak kepemilikan lahan Mata Air Ambung yang disengketakan", kata Zaini dan Riki kepada wartawan di Selong, Selasa 13 Agustus 2024.

Sedangkan dari pihak masyarkat atas nama Asmadi mempunyai bukti-bukti yang kuat dan menunjukan bukti-bukti alas hak atas kepemilikan lokasi mata air Ambung dan menyerahkan secara langsung kepada kepala BPN/ATR Lombok Timur menjadi kekuatan dasar dalam penerbitan sertifikat.


"Alhamdulillah mediasi berlangsung berjalan dengan lancar aman dan terkendali, Pak Asmadi selaku pemilik lahan di lokasi mata air Ambung membawa bukti-bukti kepemilikan. Semoga sertifikat lahan di lokasi mata air Ambung bisa diterbitkan segera, agar bisa dijadikan dasar untuk pembayaran oleh Pemda Lombok Timur", tutup Zaini dan Riki (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close