Breaking News

Pasca Dilantik: 25 Anggota DPRD Sumbawa Barat Akan Mengikuti Orientasi di Mataram, Ini Sasarannya

 

Pasca Dilantik: 25 Anggota DPRD Sumbawa Barat Akan Mengikuti Orientasi di Mataram, Ini Sasarannya
Ir.H.Irhas Rayes.M.Si Sekretaris Dewan DPRD Sumbawa Barat.Foto Istimewa/Amry Sanjaya Rayes/postkotantb.com
Sumbawa Barat (postkotantb.com) – Pasca Pelantikan 25 Anggota DPRD terpilih priode 2024 – 2029 Kabupaten barat pada tanggal 19 Agustus 2024, Ir.H.Irhas Rayes.M.Si Sekretaris Dewan DPRD Sumbawa Barat kepada media mengatakan, bahwa 25 anggota DPRD pasca pelantikan akan mengikuti kegiatan Orientasi Pendalaman Tugas bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat, hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024, berlangsung di Grand Legi Hotel Mataram , Selama 4 hari sejak tanggal 10-14 Agustus 2024.

Kegiatan Orientasi ini dilaksanakan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 800.2.2-1084 tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa Orientasi dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan. Hal ini berarti Orientasi memiliki makna penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Orientasi untuk membekali dan meningkatkan peserta terkait pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Selain itu juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan.

Sasaran orientasi, terwujudnya pemahaman anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/kota mencakup;

1) Wawasan Kebangsaan yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Sistem Pemerintahan Indonesia

2) Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan;

3) Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/kota;

4) Fungsi, Tugas dan Wewenang, serta Alat Kelengkapan Dewan Provinsi dan DPRD kabupaten/kota;

5) Kode Etik DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan Tata Beracara Badan Kehormatan;

6) Hak dan Kewajiban anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota;

7) Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan di Bidang Energi, Ekonomi, dan Pangan; dan

8) Global Security Problem, Environmental Ethics, and Human Solidarity.

“Para anggota dewan terpilih wajib mengikuti sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.2.2-1084 tahun 2024. Jika ada Anggota DPRD yang tidak bisa mengikuti kegiatan Orientasi sesuai jadwal ” terang Irhas Rayes. (Amry)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close