Breaking News

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat Ringkus Dua Pengedar Sabu

 


Sumbawa Barat (postkotantb.com) -
Dua pria pengedar sabu Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat, pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat, Rabu (28/08/2024) lalu.

Pengungkapan peredaran Narkoba oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba di salah satu perumahan di Kelurahan Bugis Taliwang ini sekitar pukul 18.30 wita berhasil mengamankan terduga pelaku (NT) dan (AN)  serta barang bukti sabu seberat 4,22 gram.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan (NT) dan (AN) dilakukan penangkapan di sebuah perumahan milik (NT) yang saat itu sedang bersama (AN).
"Awalnya Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa (NT) terindikasi melakukan penyalah gunaan narkoba.

Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Tim opsnal, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Rabu sore itu Tim opsnal melakukan pemeriksaan di rumah (NT) dan di rumah tersebut juga ada (AN), setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta rumah akhirnya ditemukan barang bukti diduga sabu yang disimpan pada motor milik (NT), setelah dilakukan pengujian dan  penimbangan bahwa barang tersebut berupa narkoba jenis sabu seberat 4,22 gram (empat koma dua puluh dua gram)

Lanjut Kasat dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka (NT) dan (AN) mereka mendapatkan barang tersebut ia beli dari (D) yang beralamat di Kec. Alas Barat selanjutnya ia kemas menjadi kemasan poket, dari pembelian sabu tersebut keduanya sudah sempat menjual sebanyak  2 (dua) poket seharga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)  sehingga sisa yang ada pada diri (NT) seberat 4, 22 gr (empat koma dua puluh dua gram).

Barang bukti yang disita  berupa :

* 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
* 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
* 1 (satu) buah tutup botol yang (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
* 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu.
* 1 satu perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu.
* 1 (satu) buah timbangan digital.
* 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna putih EA**14HG.
* 3 (tiga) buah HP android.
* Uang tunai sebanyak Rp. 1.720.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

Total  narkotika jenis sabu seberat 4,22  (empat koma dua puluh dua gram).

Tersangka (NT) dan (AN) kini  ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut  karena melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00. (Amry)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close