![]() |
Kegiatan Desa Anti Korupsi, Desa Kadindi terima hasil penilaian tim penilai yang telah diplenokan sebelumnya, Rabu (16/10/2024). |
Dompu (postkotantb.com)-Desa kadindi, Kecamatan Pekat melaksanakan penilaian sebagai Desa Anti Korupsi, Rabu (16/10/ 2024). Kegiatan penilaian ini diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama Pemerintah Provinsi NTB dengan tim penilai dari unsur inspektorat, DPMD Dukcapil dan Dinas Kominfotik NTB.
Pada tahapan ini, tim penilai melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk menilai kelengkapan dokumen dan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kegiatan ini diawali penerimaan dari kepala desa, penyampaian materi anti korupsi oleh ketua tim, pemaparan pemenuhan indikator desa anti korupsi, verifikasi dokumen, kunjungan lapangan, dan pleno hasil penilaian.
Adapun beberapa catatan dari hasil penilaian diantaranya, Komponen penguatan tata laksana yakni belum memiliki Perdes/SOP/SK mengenai mekanisme evaluasi perangkat desa.
Kemudian pada komponen penguatan pengawasan, BPD belum optimal melaksanakan Perdes Nomor 5 Tahun 2022. Komponen selanjutnya adalah penguatan pelayanan publik. Pada komponen ini pihak desa, belum memiliki optimal menyebarkan informasi.
Selain itu, menyusun prosedur pengelolaan pengaduan, alat ukur survei kepuasan masyarakat dan informasi Standar Pelayanan Minamal (SPM) desa.
Komponen berikutnya adalah penguatan partisipasi masyarakat, dimana pihak desa belum menyusun dokumen surat edaran terkait gratifikasi, survei perilaku dan perkades tentang gratifikasi.
Komponen terakhir adalah Kearifan Lokal, pihak desa belum memiliki produk hukum tentang kesenian dan adat istiadat, serta partisipasi masyarakat masih dianggap kurang dalam pemberantasan korupsi.
Sekretaris tim penilai, Drs. I Made Widartha memastikan, dari hasil verifikasi data dan bukti dokumen, banyak hal yang menjadi catatan.
"Oleh karena itu, desa kadindi perlu mendapatkan pendampingan dari Dinas pemdes dan inspektorat kabupaten dompu. Agar hal-hal kecil dalam indikator penilaian bisa terpenuhi," jelasnya.
Kepala Desa Kadindi, Doriwanto, A.Md mengungkapkan, dirinya sangat bersyukur mendapatkan kesempatan untuk mewakili Kabupaten Dompu mengikuti pemilihan Desa Anti Korupsi.
Melalui kegiatan ini, jajaran Desa Kadindi mengetahui apa yang menjadi kekurangan kami dalam melaksanakan pemerintahan desa.
Ia juga mengakui bahwa di dalam menyampaikan sosialisasi belum terdokumentasi dengan baik. Karena pola yang diterapkan di masyarakat masih bersifat tradisional.
"Kami lebih sering menyerap aspirasi masyarakat melalui pola santai, duduk-duduk di pematang sawah sambil menanyakan ke masyarakat, apa yang menjadi kebutuhannya. Ini lebih mengena dan tepat sasaran. Pada prinsipnya, apa yang menjadi catatan untuk kami, akan kami evaluasi agar ke depannya lebih baik," ujarnya.
Muhariyadi Kurniawan, S.SOS.,ME selaku Ketua Tim Penilai mengungkapkan, catatan-catatan yang disampaikan oleh seluruh anggota tim penilai merupakan hal yang harus diperbaiki.
"Ada tidaknya penilaian, itu tetap harus kita lengkapi. Pemerintah desa adalah pemerintah yang tidak terpisahkan dari pemerintah republik Indonesia, sehingga sudah memiliki panduan dalam menjalankan pemerintahan. Seandainya panduan itu telah dilaksanakan, tentu dari tim penilai sendiri tidak akan mengeluarkan catatan-catatan tadi," tutupnya.(RIN)
Pada tahapan ini, tim penilai melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk menilai kelengkapan dokumen dan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kegiatan ini diawali penerimaan dari kepala desa, penyampaian materi anti korupsi oleh ketua tim, pemaparan pemenuhan indikator desa anti korupsi, verifikasi dokumen, kunjungan lapangan, dan pleno hasil penilaian.
Adapun beberapa catatan dari hasil penilaian diantaranya, Komponen penguatan tata laksana yakni belum memiliki Perdes/SOP/SK mengenai mekanisme evaluasi perangkat desa.
Kemudian pada komponen penguatan pengawasan, BPD belum optimal melaksanakan Perdes Nomor 5 Tahun 2022. Komponen selanjutnya adalah penguatan pelayanan publik. Pada komponen ini pihak desa, belum memiliki optimal menyebarkan informasi.
Selain itu, menyusun prosedur pengelolaan pengaduan, alat ukur survei kepuasan masyarakat dan informasi Standar Pelayanan Minamal (SPM) desa.
Komponen berikutnya adalah penguatan partisipasi masyarakat, dimana pihak desa belum menyusun dokumen surat edaran terkait gratifikasi, survei perilaku dan perkades tentang gratifikasi.
Komponen terakhir adalah Kearifan Lokal, pihak desa belum memiliki produk hukum tentang kesenian dan adat istiadat, serta partisipasi masyarakat masih dianggap kurang dalam pemberantasan korupsi.
Sekretaris tim penilai, Drs. I Made Widartha memastikan, dari hasil verifikasi data dan bukti dokumen, banyak hal yang menjadi catatan.
"Oleh karena itu, desa kadindi perlu mendapatkan pendampingan dari Dinas pemdes dan inspektorat kabupaten dompu. Agar hal-hal kecil dalam indikator penilaian bisa terpenuhi," jelasnya.
Kepala Desa Kadindi, Doriwanto, A.Md mengungkapkan, dirinya sangat bersyukur mendapatkan kesempatan untuk mewakili Kabupaten Dompu mengikuti pemilihan Desa Anti Korupsi.
Melalui kegiatan ini, jajaran Desa Kadindi mengetahui apa yang menjadi kekurangan kami dalam melaksanakan pemerintahan desa.
Ia juga mengakui bahwa di dalam menyampaikan sosialisasi belum terdokumentasi dengan baik. Karena pola yang diterapkan di masyarakat masih bersifat tradisional.
"Kami lebih sering menyerap aspirasi masyarakat melalui pola santai, duduk-duduk di pematang sawah sambil menanyakan ke masyarakat, apa yang menjadi kebutuhannya. Ini lebih mengena dan tepat sasaran. Pada prinsipnya, apa yang menjadi catatan untuk kami, akan kami evaluasi agar ke depannya lebih baik," ujarnya.
Muhariyadi Kurniawan, S.SOS.,ME selaku Ketua Tim Penilai mengungkapkan, catatan-catatan yang disampaikan oleh seluruh anggota tim penilai merupakan hal yang harus diperbaiki.
"Ada tidaknya penilaian, itu tetap harus kita lengkapi. Pemerintah desa adalah pemerintah yang tidak terpisahkan dari pemerintah republik Indonesia, sehingga sudah memiliki panduan dalam menjalankan pemerintahan. Seandainya panduan itu telah dilaksanakan, tentu dari tim penilai sendiri tidak akan mengeluarkan catatan-catatan tadi," tutupnya.(RIN)
0 Komentar