Breaking News

Lama Berkonflik, Selebgram Dwita Qorina Sepakat Berdamai dengan Eks Suami Siri

Selebgram Dwita Qorina
Berita acara kesepakatan perdamaian antara Selebgram Dwita Qorina Agesti dan Eks Suami Siri disaksikan oleh masing-masing kuasa hukumnya, Senin (21/10/2024).

Mataram (postkotantb.com)- Konflik antara Selebgram asal Desa Batukliang Utara, Batukliang, Lombok Tengah, Dwita Qorina Agesti dengan eks suami sirinya, Abdul Hamid, akhirnya selesai lewat Restorastif Justice (RJ) di Polresta Mataram.

Kesepakatan perdamaian antara Selebgram Dwita Qorina bersama eks suami siri ditandatangani dan disaksikan oleh masing-masing kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Kuasa Hukum Selebgram Dwita Qorina, Setyaningrum Hastutik Sutrisno, SH., CMLC., dari Setyaningrum HR and Partners mengungkap, kesepakatan perdamaian tersebut terjadi Tanggal 21 Oktober 2024.

Berita acara perdamaian kedua belah pihak telah disampaikan ke Polresta Mataram. Tinggal menunggu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polresta Mataram. Kami berharap Polresta Mataram untuk dapat segera menerbitkan SP3 untuk kedua belah pihak," bebernya, ditemui awak media, Kamis (24/10/2024).

Kata dia, kedua belah pihak memutuskan berdamai mengingat konflik tersebut dapat memberikan dampak buruk terhadap proses tumbuh kembang putranya yang diketahui masih berusia empat tahun.

"Kesalahan pahaman dalam rumah tangga itu ada dan tidak bisa selesai dengan kepala dan hati yang panas. Jadi kami berbicara dari hati ke hati. Di sini kita bicara ada anak yang harus dibesarkan bersama," tegasnya.


"Kita fikirkan masa depan ini bagaimana jika orang tuanya tetap berkonflik. Diharapkan konflik ini bisa dijadikan pembelajaran. Ke depannya supaya bisa hidup bersama-sama secara normal," jelasnya.

Di tempat yang sama, Erwin Jayadi, SH., selaku kuasa hukum Abdul Hamid tidak mau berkomentar banyak soal adanya tuntutan ganti rugi dari pihak Selebgram Dwita Qorina jauh sebelum mediasi terjadi.

Namun ia memastikan, kliennya telah memenuhi prosedur untuk menempuh upaya RJ. Diantaranya tidak pernah jadi terpidana, nilai kerugian dari kasusnya di bawah Rp 5 juta, dan perdamaian.

"Prosedur sudah kami penuhi, tinggal menunggu acc Kapolresta Mataram," jelasnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak Dwita Qorina bersama kuasa hukum atas kesediaannya menempuh jalur mediasi. "Alhamdulillah hubungan mereka sudah baik meskipun tidak bisa bersatu kembali. Semoga kedua belah pihak kembali rukun dan damai," harapnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close