Lombok Timur (postkotantb com) -- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur menyelenggarakan Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Deklarasi ini berlangsung pada Kamis (03/10) di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur.
Dihadiri oleh Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat beserta segenap pejabat tinggi pratama lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pj Bupati Lombok Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lombok Timur dan Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, dan Kepala Desa beserta perangkat Desa se-Kabupaten Lombok Timur.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Lombok Timur, H.Muhammad Juaini Taofik mengingatkan kembali fungsi ASN yang tertuang dalam dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 10, yakni menjadi pelaksana kebijakan publik, menjadi pelayan publik, dan menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Oleh karena itu menjaga nertralitas ASN adalah mutlak, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun bermedia sosial. “Nertalitas KORPRI hari ini harga mati. Nertalnya di dunia nyata dan di dunia maya,” ujarnya.
Senada Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat Hassanuddin memberikan wejangan kepada ASN, agar lebih bijak lagi dalam bermedia sosial. Media sosial diakuinya menjadi tantangan yang cukup berat.
Tidak hanya memberikan kemudahan berkomunikasi, akan tetapi tanpa disadari dapat juga menjebak ASN dalam aktivitas politik. Untuk itu sangat penting bagi ASN untuk menjaga integritas dalam suasana Pilkada ini, “Hati-hati dengan Ucapan. Hati-hati dengan Jari,” pesannya.
Selain itu, Pj Gubernur mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, karena menjadi pioneer atau yang pertama dari 10 Kabupaten/kota di NTB dalam pelaksanaan deklarasi netralitas ASN. Harapannya agar deklarasi ini dapat mempertegas komitmen bersama dalam menjaga netralitas.
“Deklarasi ini bukan hanya sekedar seremonial, melainkan menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus menjalankan tugas dengan integritas dan professionalisme,” tutupnya.
Deklarasi diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dengan Bawaslu Lombok Timur tentang penguatan pengawasan netralitas ASN pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Puncaknya adalah pembacaan ikrar netralitas ASN dalam rangka pelaksanaaan Pilkada Serentak 2024 oleh ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa se-Kabupaten Lombok Timur. (Mul)
0 Komentar