Mataram (postkotantb.com) - Sejumlah Barang Bukti Narkotika hasil ungkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram selama bulan September 2024 dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (11/10/2024).
Pemusnahan BB Narkotika dengan berbagai jenis seperti Shabu, Ganja serta Minuman Keras (Miras) beralkohol tersebut dilakukan didepan umum yang disaksikan oleh berbagai unsur yakni Pemerintah Kota Mataram, Polri,TNI, BNN, Kejaksaan, Pengadilan, Tersangka dan Pengacara tersangka serta disaksikan para tokoh dan wartawan.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada Seluruh personil Sat Resnarkoba Polresta Mataram, yang terus melakukan berbagai upaya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram.
Diketahui lanjut Kapolresta Mataram, Narkoba merupakan kejahatan luar biasa sehingga Polresta Mataram terus menunjukan Komitmennya dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di Kota Mataram.
Demikian pula dengan peredaran Bebas Minuman Keras Beralkohol tanpa izin terus melakukan berbagai upaya salah satunya Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah mengantisipasi gangguan kamtibmas.
“Polresta Mataram tentu akan terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas Peredaran Narkoba dan peredaran Miras di wilayah hukum Polresta Mataram sebagai salah satu upaya menjaga dan memelihara Kamtibmas, “ terangnya.
Pria Melati tiga di pundak ini juga sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam rangka membendung peredaran gelap Narkoba, dan Penjualan bebas Miras di wilayah kota Mataram sehingga dapat mendorong terciptanya Kamtibmas yang Kondusif.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.,MH., menjelaskan pemusnahan BB Narkotika kali ini merupakan hasil pengungkapan 3 Kasus. Dari tiga kasus tersebut 4 terduga ditetapkan tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Sat Narkoba Polresta Mataram.
Total BB Narkotika yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk kebutuhan Persidangan dan uji Laboratorium yakni Shabu seberat 152,61 gram, Ganja 844,60 gram dan Tanaman Ganja hidup sebanyak 4 Pohon dengan ketinggian 1 meter.
Selain Narkoba di atas, berbagai jenis Minuman keras beralkohol juga dimusnahkan diantaranya Miras beralkohol jenis tuak 780 liter, Brem 29 Liter, Arak 27 liter, 57 botol besar Beer bintang, 51 botol kecil Beer bintang, 46 botol besar Beer hitam dan 7 botol kecil Beer hitam.
Pemusnahan BB Narkotika merupakan instruksi UU yang salah satu tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan BB dari hasil pengungkapan yang telah dilakukan.
“Ini perintah UU sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan BB yang telah diamankan dari hasil ungkap kasus,“ ujarnya.
Untuk para tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 112 ayat (2), dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun Penjara. (Babe)
0 Komentar