Breaking News

Tagih Janji Kejati NTB, NCW Ancam Aksi Besar-Besaran

Kejati NTB
Ketua NCW NTB, Faturahman Lord saat menyerahkan laporan atas dugaan korupsi oknum anggota DPRD Lombok Tengah ke Kejaksaan Tinggi NTB Bulan Agustus lalu.

Mataram (postkotantb.com)- Ketua NTB Corruption Watch (NCW) kembali buka suara terkait kasus dugaan korupsi oknum anggota DPRD Lombok Tengah inisial LN. Untuk diketahui, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak Kejati NTB pertengahan Bulan Agustus.

Sayang kasus tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kejati NTB. Alasannya menunggu Polres Lombok Tengah menetapkan LN sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Oknum dewan tersebut kini telah berstatus tersangka. NCW mendesak agar Kejati NTB segera tepati janji.

"Yang saya laporkan ke kejati NTB itu Korupsinya. Tapi kan janjinya menunggu penetapan tersangka. Nah sekarang LN statusnya tersangka, kami tagih janji kejaksaan," sindir Ketua NCW, Faturahman Lord, Rabu (16/10/2024).

Dijelaskan Lord, LN dilaporkan ke Kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi mulai dari pokir dan dana lainnya. Berdasarkan temuan NCW praktik korupsi ini telah diduga dilakukan LN semenjak menjabat sebagai anggota dewan menggunakan ijazah palsu.

"Nilai kerugian negara selama LN menjabat bisa ditaksir mencapai Rp 8 miliar," tegasnya.

Ia mengancam akan melakukan aksi besar-besaran dengan menurunkan ratusan massa, jika Kejati NTB tetap bungkan dan membiarkan kasus tersebut mengendap. "Kami janji akan jadikan kantor kejaksaan dengan lautan manusia," ancam Lord.(RED)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close