Pelajar berinisial MRC tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana Narkotika, dimana saat ditangkap ia mengaku sedang mengantarkan Paket Sabu atas perintah seseorang.
Dari keteranganya pula Ia sudah melakukan hal ini 2 Kali. Dari pengantaran tersebut ia mengaku mendapat upah 50 ribu rupiah setiap selesai mengantarkan sabu dari yang menyuruhnya, bahkan beberapa kali diajak makai bareng haram itu.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Sabu yang disimpan di dalam saku Celananya. Ia kemudian diamankan Tim Opsnal dan dibawa ke Polresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat ditemui membenarkan, bahwa ada salah seorang pelajar (sebagai Kurir sabu) dari wilayah Lombok Barat diamankan di wilayah Kecamatan Narmada.
“Saat digeledah terdapat Sabu di kantong celananya sebanyak 2 klip bening kecil dengan berat total 0,60 gram, “ sebut Kasat kepada media Pagi ini, Minggu (24/11/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa yang bersangkutan hanya disuruh oleh seseorang (dalam lidik) mengantar Sabu tersebut dan ini yang kedua kalinya. Selain itu ia juga mengakui pernah mengkonsumsi Shabu, bahkan sehari sebelum ditangkap pelajar ini sempat mengkonsumsi Sabu.
“Kita akan dalami kasus ini, sumber barang dan yang menyuruhnya sedang kita upayakan lidik,“ ujarnya.
Terhadap terduga tentu kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan terduga yang masih berstatus pelajar. ategasnya. (Red)
0 Komentar