Lombok Timur (postkotantb.com) - Kepala Kejaksaan negeri Selong, bersama SMKN 1 Selong, menandatangani Memorendum Of Understanding (MoU), Kamis ( 21/11/2024) telah dilakukan penanda tanganan nota kesepahaman (MoU, tentang Praktek Kerja lapangan (PKL) dan Pemeliharaan Barang Bukti dan Barang rampasan.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Hendro Wasisto, SH.MH beserta para Kasi Kasubag, Kepala SMKN 1 Selong beserta para guru. Kepala Seksi PB3R Kejari Lombok Timur Mohammad Fajarudin SH.MH, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan siswa-siswa dalam memperbaiki berbagai macam kendaraan baik kendaraan matic maupun manual, serta memberikan nilai tambah juga terhadap kendaraan yang merupakan barang bukti dan barang rampasan.
Ditempat yang sama ,Kepala SMKN 1 Selong menyambut baik terhadap terobosan dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur ini, yang mana dalam hal ini dapat diwadahi untuk ruang praktek para siswa di sekolahnya.
Bahwa pada hari itu juga diresmikan Bale Service Adhyaksa yang menjadi inovasi Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam memberikan pelayanan dan pemeliharaan barang bukti.
"Bale Service Adhyaksa merupakan inovasi Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang baru dan diharapkan menjadi nilai tambah yang positif bagi citra institusi Kejaksaan",jelas Mohammad Fajarudin (Mul)
0 Komentar