Breaking News

Pemkab Lotara Terima LHP Semester II Tahun 2024 dari BPK NTB, Ini Penjelasan Bupati Djohan Sjamsu

 


Mataram, (postkotantb.com) - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menerima laporan hasil pemeriksaan kinerja dan kepatuhan Semester II Tahun 2024 dalam sebuah acara yang berlangsung di Ruang Auditorium lantai 3 Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB Selasa (24/12/2024).

Laporan hasil pemeriksaan kinerja atas pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan program JKN tahun 2023 dan 2024 di KLU diserahkan langsung Kepala Kantor Perwakilan BPK Provinsi NTB Rahmadi, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA kepada Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu SH, dan Ketua DPRD KLU Agus Jasmani.


Selain Lombok Utara terdapat enam daerah di Provinsi NTB yang juga menerima hasil pemeriksaan dari BPK yakni Kabupaten Bima, KSB, Loteng, Lotim, Mataram, Sumbawa.

Bupati Djohan menyampaikan hasil dari pemeriksaan dan beberapa rekomendasi yang diberikan oleh BPK cukup baik, tinggal kedepannya disempurnakan.

Pelayanan pada bidang kesehatan dengan adanya UHC seluruh masyarakat KLU terlayani dengan baik di seluruh fasilitas kesehatan yang ada.

"Capaian diperoleh atau dilakukan sekarang, kedepannya semoga Bupati priode selanjutnya bisa mempertahankan atau meningkatkan menjadi lebih baik," harapnya.

Dengan program JKN  yang dibiayai oleh Pemda sendiri sampai sekarang masih cukup lancar  sehingga pelayanan dibidang kesehatan sangat bagus meskipun ada beberapa catatan yang harus diperbaiki dan ditingkatkan kedepannya.

"Saya ucapan terimakasih dan apresiasi atas kerja sama serta dukungan yang diberikan oleh tim BPK selama ini," ucapnya.


Sementara itu Kepala BPK Rahmadi menyampaikan penyerahan hasil kepatuhan dan kinerja sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2024 dan UU No. 6 Tahun  2006 harus disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah.

Penyerahan LHP sebagai langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,yang  mencakup evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah serta kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.


"Ada waktu 60 hari untuk perbaikan, harapan kami DPRD dapat memonitor atau memantau hasil rekomendasi yang diberikan," tuturnya.

"Tujuan dilakukan pemeriksaan oleh BPK yakni untuk memastikan dan menilai efektivitas kegiatan pelayanan kesehatan dan program JKN pada tahun 2023 dan 2024," tutupnya.(@ng)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close