Breaking News

Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masker Rp12 Miliar di NTB Diundur, Ada Apa Gerangan

 


Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masker Rp12 Miliar di NTB Diundur, Ada Apa Gerangan
AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K. kasat reskrim polresta Mataram. Foto Istimewa
Mataram, (postkotantb.com) -
Penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 pada Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Provinsi NTB akhirnya diundur. Semula Polresta Mataram merencanakan penetapan tersangka pada Januari 2025.

Publik pun bertanya, ada apa gerangan sehingga penetapan tersangka kasus pengadaan masker tahun 2020 tersebut ditunda.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, saat dikonfirmasi, Rabu (29/01/2025), mengatakan, memang benar pihaknya dijanjikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Januari 2025, namun diundur.

"Kami sudah konfirmasi BPKP, dan dijanjikan pada awal Februari 2025," ujar AKP Regi.

Namun, AKP Regi mengatakan bahwa BPKP tidak memberikan informasi tentang alasan diundurnya hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dan BPKP NTB.

Sebelumnya BPKP NTB menjanjikan mengeluarkan hasil audit atas kerugian negara pada Bulan Januari 2025, dan beberapa waktu lalu BPKP NTB turun langsung ke Sumbawa untuk memeriksa mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany tersebut. Namun pemeriksaan terhadap Dewi, masih sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Dewi Noviany tersebut setelah penyidik melayangkan dua kali surat pemanggilan.

“Jadi, panggilan pertama sudah kita layangkan waktu itu. Yang bersangkutan (Dewi Noviany) mengonfirmasi ada kegiatan, jadi tidak bisa datang (ke Polresta Mataram). Terus panggilan kedua juga sudah, akhirnya kami datang ke sana (Sumbawa), di Polres Sumbawa untuk kita melaksanakan pemeriksaan,” Terang AKP Regi dikutip dari salah satu media online.

Dalam pengadaan masker covid-19 tahun 2020 ini, Dewi saat itu menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha (TU) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Dewi Noviany juga mengaku bahwa ia sebagai orang yang diduga pemodal untuk pengadaan masker covid-19 tersebut.

Dalam menghitung kerugian negara ini, BPKP NTB sudah memeriksa ratusan pelaku UMKM yang terlibat. Juga dari Dinas Koperasi dan UMKM NTB telah diperiksa.

Termasuk pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Wirajaya Kusuma yang kini menjabat sebagai Karo Ekonomi Pemprov NTB.

Wirajaya Kusuma diperiksa di Kantor Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram beberapa waktu lalu.

Pengadaan masker covid-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari belanja tak terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB. Polresta Mataram menyelidiki sejak Januari 2023.

Kemudian, meningkatan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (red).

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close