Lombok Utara (postkotantb.com) - Sebelum kita masuk ke acara pokok terlebih dahulu kami menyampaikan perubahan jadwal Acara Masa
Sidang I Tahun Dinas 2025.
Sebelumnya Rapat Paripurna Laporan Pansus DPRD KLU Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lombok Utara Tahun Anggaran 2024, dijadwalkan pada hari Kamis, 30 Januari 2025, digeser menjadi hari ini Jumat, 31 Januari 2025, selanjutnya materi jadwal kegiatan lainnya tidak mengalami perubahan.
Sesuai undangan yang telah kami sampaikan, bahwa
acara pokok Rapat Paripurna Dewan yang terhormat hari ini adalah Rapat Paripurna Laporan Pansus DPRD KLU Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lombok Utara Tahun Anggaran 2024. Sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Lapora.
Dengan telah disampaikannya Laporan Pansus DPRD KLU Terhadap Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lombok Utara Akhir Tahun Anggaran 2024 tadi, maka Seluruh
Rangkaian Acara Rapat Paripurna Dewan hari ini telah kita selesaikan. Selanjutnya kami mengundang
kita semua untuk hadir pada Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten
Lombok Utara terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran
2024, nanti siang Jam : 14.00 Wita sesuai dengan undangan yang telah kami sampaikan.
Akhirnya dengan mengucapkan
“Alhamdulillahirabbil
’Aalamien“ Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun Dinas 2025 hari Jumat, 31 Januari 2025/ 1
Sya’ban 1446 Hijriyah secara resmi kami nyatakan ditutup.
Tok-Tok-Tok
Tanjung, 31 Januari 2025
1 Sya’ban 1446 H
Pimpinan Rapat
WAKIL KETUA,
I Made Kariyasa, S.Pd.H
Swkteearis DPRD KLU,
R. Eka Asmarahadi, SH.
Pewarta : Ang Jaharuddin.S.Sos
0 Komentar