Breaking News

DPRD Lombok Utara Prihatin Atas Nasip Tenaga Non-ASN yang Tidak Lulus Seleksi

 


Lombok Utara, (postkotantb.com) - Kekhawatiran tenaga Non-ASN yang tidak lulus seleksi dan terutama yang masuk di pangkalan Database Non-ASN BKN Nasional,
merasa terbebani dengan adanya aturan baru yaitu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau part-time.

Bagi honorer yang tidak lulus atau belum bisa mengikuti seleksi karena terbatasnya anggaran di instansi terkait, mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu asalkan telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, yang lulus akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Hal ini yang mengharuskan mereka yang menamakan diri Aliansi
R2 dan R3 mendatangi DPRD KLU, Selasa 18 Februari sekitar Pkl 14.00 Wita untuk mengadukan Nasip Mereka.

Agus Ibrahim, bersamaa rekan senasipnya melakukan Audiensi/Hearing ke DPRD KLU dan dengan penuh harapan agar di bantu untuk bisa diterima sebagai PPPK penuh karena mereka sudah belasan tahun mengabdi.

Sekitar 15 perwakilan aliansi yang terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Agus Jasmani, yang di dampingi Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Karyasa.

Mereka di terima di ruang sidang DPRD kemudian menggelar diskusi dan memberikan kesempatan kepada Agus Ibrahim, selalu koordinator aksi khawatir jikalau nanti justru yang sudah lama mengabdi masuk katagori PPPK paruh waktu dan sebaliknya yang baru masuk malah yang dimasukan dalam PPPK penuh waktu.

Sejumlah tututan yang di sampaikan Aliansi, antara lain terkait dengan kesejahteraan. Pemerintah daerah tidak sepihak memutus kontrak tenaga honorer yang telah terdaftar di data Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya karena alasan politik atau kepentingan lain.

Mereka juga meminta agar tenaga honorer yang telah lama mengabdi memperoleh gaji yang setara dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Perjuangan mereka bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan upaya menyuarakan kekhawatiran para tenaga honorer terutama yang gagal seleksi.

Usai Aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan, Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani menyayangkan pihak Aliansi
tidak mengundang dari eksekutif yang membidangi. Seharusnya lanjut Agus, surat yang dikirimkan dua arah yaitu ke DPRD dan Eksekutif yang membidangi kepegawaian atau PTT (Pegawai Tidak Tetap).


Diakuinya bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU menyoroti nasib Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Pasalnya, dewan banyak menerima aspirasi dari masyarakat bagaimana tindaklanjuti honorer yang tidak mendapatkan kebagian formasi atau tidak lulus PPPK dengan istilah R3. Terkait terhadap persoalan itu Agus mengatakan bahwa pentingnya kejelasan nasib para honorer R2-R3 tersebut kedepannya seperti apa.

”Seleksi PPPK 2024 yang baru lalu ada yang lulus dan ada yang kategori R3 atau banyak dibilang tidak lulus karena rangking nilai yang tidak naik.
Kami mempertanyakan kejelasan nasib honorer ini karena kedepan tidak ada lagi honorer, tetapi semuanya PPPK,” katanya.
Pihaknya akan menyuarakan dan memperjuangkan nasip PTT kepada pihak eksekutif terutama untuk yang gagal seleksi. (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close