Breaking News

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi

 

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nurintan M.N.O Sirait bersama Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono. Foto Ist/Kadri Ramdani/postkotantb.com
Lombok Tengah, (poskotantb.com) – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil meraih penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Penghargaan ini diserahkan dalam acara yang berlangsung di Gedung Utama Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O. Sirait.


Kepala Seksi Intelijen I Made Juri Imanu menerangkan, sebagai salah satu dari 21 satuan kerja merupakan Kejaksaan yang berhasil meraih predikat WBK berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 354 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 dan Nomor: 09/B/WJA/01/2025 tanggal 23 Januari 2025.

"Predikat WBK yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah adalah hasil dari serangkaian evaluasi ketat yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan KemenPAN-RB," Kata Imanu dikutip dari Siaran Pers Nomor PR-3/02/2025/Lombok Tengah pada Rabu (19/02/2025).

Setelah Pencanangan Zona Integritas, jelasnya, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menerapkan berbagai inovasi yang mendukung terwujudnya peningkatan integritas, kinerja satker serta kualitas pelayanan pubik.

Inovasi tersebut diantaranya adalah tersedianya pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP), Artistik (Antar Barang Bukti Gratis Kejaksaan), Tertib Tahap II, aplikasi Simpel Napi dan Halo Desa.

Inovasi-inovasi itu tidak hanya mengedepankan transparansi, tetapi juga memberikan dampak manfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Lombok Tengah dalam mendapatkan layanan publik secara cepat, efisien, dan tanpa adanya praktik korupsi.

Lebih jauh dijabarkan,Pembangunan berbagai inovasi tersebut didukung juga dengan terwujudnya akses atau jalur pelaporan/pengaduan bagi masyarakat terkait dugaan adanya indikasi perbuatan korupsi agar dapat segera ditindaklanjuti.

Keberhasilan dalam meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) mencerminkan komitmen dan dedikasi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam membangun integritas dan akuntabilitas. Disamping itu juga memperlihatkan bahwa lembaga ini telah berhasil menciptakan sistem pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan dekat dengan masyarakat.


"Predikat WBK ini menjadi bukti konkret bahwa Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tidak hanya mampu menjalankan tugas penegakan hukum dengan baik, tetapi juga berperan penting dalam membangun kepercayaan publik khususnya bagi masyarakat Kabupaten Lombok Tengah," Tambahnya.

Ia optimis penghargaan dapat menjadi tonggak baru dalam perjalanan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Sekaligus mendorong institusi ini untuk terus maju dalam mewujudkan zona integritas yang lebih baik lagi.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga bertekad untuk tidak berhenti berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, demi tercapainya visi terciptanya pemerintahan yang bebas dari korupsi.


Diharapkan juga, dapat menginisiasi dan mendorong Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya, kuatkan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, agar dapat berhasil membangun zona integritas di satuan organisasi masing-masing dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan mencegah terjadinya pungli, korupsi, kolusi, nepotisme dan kebocoran keuangan Negara/Daerah. (Kadri)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close