![]() |
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya. Foto Istimewa |
Mataram (postkotantb.com) -- Satreskrim Polresta Mataram menetapkan oknum pegawai perpustakaan SD IT Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisal MFB sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada siswi di tempat tesebut.
Penetapan tesngka pria 30 tahun asal Desa Sandik, Batu Layar, Lombok Barat tersebut sejak 31/1/2025 lalu berdasarkan hasil gelar perkara penyidikan yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mendukung perbuatan tersebut.
"Saat ini kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka, setelah ini kita lakukan penahanan kepada yang berangkatan hari ini, " kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, kepada wartawan, Rabu (05/02/2025).
Ia menjelaskan, Modus pelaku yakni saat korban sedang berada di perpustakaan sekolah pada jam istirahat, secara tiba-tiba tersangka MFB menghampiri korban dan memegang payudara dan kelamin korban.
"Kalau dari tersangka mengelak bahwa tidak pernah melakukan pencabulan, tersangka melakukan tanpa iming-iming, tiba-tiba saja," jelasnya.
Terhadap korban pelapor, terangka MFB malakukan pencabulan sebanyak dua kali terjadi pada bulan Desember 2024, sama halnya dengan dua korban lainya dilakukan di bulan yang sama dengan waktu dan hari yang berbeda.
"Kalau kita melihat korban pelapor sendiri dua kali perbuatan itu dilakukan, kalau yang lainya itu waktunya tidak bersamaan sekitar bulan Desember 2024," kata Iptu Eko.
Hingga saat ini, tiga korban sudah di periksa secara menyeluruh, termasuk korban yang melapor
"Jadi korban yang melapor satu, termasuk temannya dua orang sudah kita periksa," jelasnya.
Untuk terangka, berdasarkan MFB ditetapkan menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Kasus tersebut bermula dilaporkan koran orang tua korban pada 20 Januari 2024 atas peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan oknum pegawai perpustakaan di ruang perpustakaan sekolah tersebut pada tanggal 24 Desember 2024 pukul 11.00 WITA. (Babe)
0 Komentar