Breaking News

Polisi Sebut Kerugian Negara Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 Rp 1,5 Miliar

 

Polisi Sebut Kerugian Negara  Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 Rp 1,5 Miliar
AKP Regi Halili.S.Tr.K.,S.I.K Kasat reskrim Polresta Mataram, Foto Istimewa
Mataram (postkotantb.com) -- Polisi menyebutkan hasil audit kerugian negara (KN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 oleh Dinas Koperasi dan UMKM setempat  (NTB) tahun 2020 sebesar Rp 1,5 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, pihaknya sudah sedang menunggu surat audit tersbut dari BPKP.

"Kemarin BPKP sudah merilis, hasilnya sudah ada kerugian sebesar Rp 1, 5 miliar," katanya, Senin (17/02/2025).

Setelah kerugian negara tersbut di audit, penyidik juga sudah mengantongi enam tersangka, dan saat ini pihaknya sedang  memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan mengumpulkan bukti-bukti, lalu baru dilakukan penetapan tersangka.

" Untuk penetapan terangka, kita periksa dulu dari awal semuanya kita kumpulkan bukti baru kita tetapkan terangka, nanti saja kita lihat," ujarnya.

Senada, Kanit Tipikor Iptu I Komang Wilandra menjelaskan, kerugian negara Rp 1,5 Miliar tesebut merupakan hasil ekspoe antara BPKP dengan pihak kepolisian pada Jumat 14/2 lalu secara penyampaian.

" laporan hasil kerugian negara dalam bentuk tertulis belum kami terima, minggu akan diberikan, minggu kemarin itu ekspos penyampaian saja," jelasnya

Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli dari BPKP untuk menguatkan dan mensingkronkan laporan KN tersebut lalu menetapkan terangka.

"Dari mana 1,5 itu nanti nanti kita lihat hasil dari laporan KN itu," ucapnya.

Disinggung terkiat keenam tersangka siapa saja,? Iptu Komang enggan memberikan keterangan lebih jauh. "Nanti saja, tunggu saja," imbuhnya

Untuk diketahui, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.

Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (red)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close