Mataram (postkotantb.com)- Gunung Pajo atau dalam bahasa 'mbojo' disebut Doro Pajo merupakan salah satu gunung di Desa Ranggo Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
Gunung ini sekitar 10 tahun yang lalu telah dimanfaatkan sebagai area tambang emas dengan metode penggalian di bawah permukaan tanah (Underground). Namun sayang, dalam kurun waktu tersebut, area gunung Pajo belum memiliki izin resmi (PETI).
Karenanya Anggota DPRD Provinsi NTB dari Dapil 6, Efan Limantika, mendorong agar pemerintah daerah bersama stakeholder dapat memberikan atensi khusus dengan mengusulkan Gunung Pajo sebagai salah satu wilayah pertambangan rakyat (WPR).
"Kami mendorong agar saudara-saudara yang mengais rejeki secara resmi. Dari dulu saya sudah mendorong agar Doro Pajo diusulkan WPR supaya tidak ada pelaporan lagi soal PETI," ungkap politikus muda fraksi Partai Golkar Dapil 6 ini, Senin (03/03/2025).
Saat ini jumlah lubang di gunung tersebut sekitar 300 lubang atau sekitar 150 hektar. Per satu lubang kata Efan, dikerjakan oleh 7 sampai 8 orang pekerja dengan peralatan lengkap. Ini membuktikan bahwa aktivitas tambang underground sudah melekat dan menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat.
Terlebih lagi DPRD Provinsi NTB tengah menggenjot agar pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) 16 blok tambang rakyat yang telah masuk dalam WPR sesuai Keputusan Menteri ESDM nomor 89 tahun 2022, dari total 60 blok tambang rakyat yang diusulkan.
"Artinya, peluang agar Gunung Pajo ditetapkan sebagai WPR itu masih ada. Kalau memang cepat diusulkan, bisa jadi masuk dalam jumlah blok yang belum disetujui. Tapi kalau belum bisa masuk dalam usulan baru," terang Efan.
Dengan begitu, maka masyarakat memanfaatkan Gunung Pajo untuk menambang emas, lebih nyaman dan aman, tidak lagi dihantui sanksi hukum, karena memiliki IPR. "Kami sebagai legislator tingkat provinsi siap membantu kepengurusannya," jelasnya.(RIN)
Gunung ini sekitar 10 tahun yang lalu telah dimanfaatkan sebagai area tambang emas dengan metode penggalian di bawah permukaan tanah (Underground). Namun sayang, dalam kurun waktu tersebut, area gunung Pajo belum memiliki izin resmi (PETI).
Karenanya Anggota DPRD Provinsi NTB dari Dapil 6, Efan Limantika, mendorong agar pemerintah daerah bersama stakeholder dapat memberikan atensi khusus dengan mengusulkan Gunung Pajo sebagai salah satu wilayah pertambangan rakyat (WPR).
"Kami mendorong agar saudara-saudara yang mengais rejeki secara resmi. Dari dulu saya sudah mendorong agar Doro Pajo diusulkan WPR supaya tidak ada pelaporan lagi soal PETI," ungkap politikus muda fraksi Partai Golkar Dapil 6 ini, Senin (03/03/2025).
Saat ini jumlah lubang di gunung tersebut sekitar 300 lubang atau sekitar 150 hektar. Per satu lubang kata Efan, dikerjakan oleh 7 sampai 8 orang pekerja dengan peralatan lengkap. Ini membuktikan bahwa aktivitas tambang underground sudah melekat dan menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat.
Terlebih lagi DPRD Provinsi NTB tengah menggenjot agar pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) 16 blok tambang rakyat yang telah masuk dalam WPR sesuai Keputusan Menteri ESDM nomor 89 tahun 2022, dari total 60 blok tambang rakyat yang diusulkan.
"Artinya, peluang agar Gunung Pajo ditetapkan sebagai WPR itu masih ada. Kalau memang cepat diusulkan, bisa jadi masuk dalam jumlah blok yang belum disetujui. Tapi kalau belum bisa masuk dalam usulan baru," terang Efan.
Dengan begitu, maka masyarakat memanfaatkan Gunung Pajo untuk menambang emas, lebih nyaman dan aman, tidak lagi dihantui sanksi hukum, karena memiliki IPR. "Kami sebagai legislator tingkat provinsi siap membantu kepengurusannya," jelasnya.(RIN)
0 Komentar