Breaking News

Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara Terkait Penjelasan Terhadap Dua Buah RPD KLU Tahun 2025

 



Lombok Utara, (postkotantb.com) - Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.T, saat membacakan Penjelasan Terhadap 2 Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Th.2025, diawali dengan mengucaokan puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunianya sehingga kita dapat hadir pada sidang paripurna DPRD terkait penjelasan terhadap 2 buah rancangan peraturan daerah kabupaten Lombok Utara, yaitu raperda tentang penyelenggaraan ketertiban, umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan raperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi.

Mengawali sambutan ini, atas nama pemerintah daerah, saya ingin mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa ramadhan 1446 H bagi bapak ibu yang menjalankan, semoga di bulan penuh berkah ini kita senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, dan keberkahan dari allah swt, setiap amalan diterima, setiap doa dikabulkan dan hati selalu dipenuhi dengan kedamaian.

Selanjutnya perkenankanlah kami menyampaikan penjelasan pokok-pokok pikiran terhadap 2 buah raperda tersebut diatas masing-masing sebagai berikut:
Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah adalah urusan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat. dalam undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui satpol pp untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Satpol PP sebagai perangkat daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah. selanjutnya dalam menjamin terlaksananya tugas satpol pp dalam penegakan perda dan perkada serta penjamin kepastian hukum penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat di daerah, perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia serta penguatan regulasi.


Terkait dengan regulasi pemerintah daerah pada tahun 2015 telah menetapkan peraturan daerah kabupaten lombok utara tentang penyelenggaraan ketertiban umum melalui perda 1 tahun 2015. Namun perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan saat ini, karena peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang satuan polisi pamong praja yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan daerah tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selain itu adanya peraturan perundang-undangan baru yakni peraturan menteri dalam negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat, memberikan pedoman terkait tahapan pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat secara lebih spesifik mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.

Sedangkan terkait dengan pelindungan masyarakat mempertegas kewajiban bupati dan kepala desa untuk menyelenggarakan pelindungan masyarakat melalui pembentukan satgas linmas pada tingkat kabupaten dan pembentukan satlinmas pada tingkat desa.

Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, pembahasan raperda ini menjadi sangat penting, mengingat peraturan daerah kabupaten lombok utara nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum sudah tidak relevan lagi, dan perlu segera diganti dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang baru.raperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi.

Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator dalam kemajuan perekonomian di daerah. pemerintah daerah harus dapat memanfaatkan sumber daya potensial yang ada di daerah melalui kegiatan pengembangan, pengawasan, pengendalian dan promosi investasi guna menunjang pertumbuhan ekonomi di daerah.

Keberadaan investor di daerah dapat menumbuhkan pusat ekonomi baru, dimana mereka membangun/mengembangkan infrastruktur bisnis dan menyerap lapangan kerja pada suatu wilayah serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah.

Salah satu urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, yakni penanaman modal.

penanaman modal atau investasi merupakan salah satu instrument untuk mendapatkan modal atau sumber pendapatan dan pembiayaan bagi terselengaranya pembangunan daerah dan pelayanan umum kepada masyarakat.

Kegiatan investasi di daerah menjadi pendorong bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah sehingga memiliki dampak positif bagi peningkatan jumlah dan jenis peluang kerja serta pemerataan pendapatan masyarakat guna menekan angka kemiskinan di daerah.

Sesuai ketentuan pasal 278 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah. dalam mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta tersebut penyelenggara pemerintahan daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam peraturan daerah (perda) yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut melalui ketentuan pasal 7 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, menyebutkan bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal diatur dalam peraturan daerah.
sehingga melalui penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi ini nantinya diharapkan dapat menjadi landasan dalam memberikan jaminan kepastian hukum baik bagi pemerintah daerah, investor dan masyarakat dalam pelaksanaan investasi, meningkatkan nilai investasi, meningkatkan daya saing investasi serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bekerjasama dalam rangka peningkatan investasi di daerah.


Demikianlah beberapa hal pokok yang dapat kami sampaikan kaitannya dengan 2 buah rancangan peraturan daerah kabupaten lombok utara, dengan harapan kiranya dapat dibahas pada sidang dewan dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah. semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala ikhtiar kita. aamiin. terima kasih.
billahittaufik walhidayah
wassalaamualaikum wr. wb
wakil bupati Lombok Utara,

TTD
                                        Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.T

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close