Breaking News

Belum Selesai masa Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi karena Menguasai Sabu

 


Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Lingkaran penyalah gunaan narkoba sepertinya susah dilepaskan jika tidak dengan niat dan tekad dari diri, seperti pada diri tersangka AA (27), yang beralamat di Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat diringkus oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada Rabu (08/04/2025) ; pukul 23.50 WITA lalu.

Pengungkapan penyalahgunaan/peredaran narkoba tersebut oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama anggotanya/Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku AA di rumahnya di Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,63 gram, tutur Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada media ini.

"Tim Opsnal Sat Res Narkoba telah mengamankan AA seorang pria yang diduga melakukan peredaran narkoba berikut barang bukti, kini kasus telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan AA sebagai tersangka." ujar AKP Zainal.

Lanjut Kasi Humas, dihadapan penyidik Tersangka AA memberikan keterangan, bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari GG yang beralamat di Kecamatan Alas, seberat 2 gram seharga Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya dikemas dengan poketan menggunakan plastik klip dan dijual kembali di wilayah Sumbawa Barat.

Tersangka AA mengambil keuntungan setiap gram kurang lebih Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
Dari pembelian seberat 2 gram tersebut sudah diedarkan kurang lebih 0,4 grm seharga Rp.800.000 00 (delapan ratus ribu rupiah), sehingga pada saat penangkapan barang bukti sabu yang ada padanya seberat 1,63 gram berikut uang tunai Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) karena dari penjualan sabu sudah ia gunakan untuk keperluan dirinya Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).

Dari hasil pengembangan penyidikan tersangka AA pernah dijatuhi hukuman selama 6 tahun di Pengadilan Negeri Sumbawa pada tahun 2021dalam kasus yang sama tindak pidana narkoba, terhadap putusan tersebut tersangka AA telah menjalani hukuman kurang lebih 3 tahun dan diberikan Bebas Bersyarat sejak November 2024, namun sekarang terjerat kembali dalam kasus yang sama.

"Tersangka  AA ini pernah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Sumbawa dalam kasus yang sama, sehingga sudah dikategorikan residivis, bahkan saat tertangkap tersangka ini masih menjalani tahapan bebas bersarat yang harus wajib lapor pada waktu yang telah ditentukan,  hal ini tentunya akan menjadi pertimbangan yang memberatkan pada putusan kasus ini nantinya." tambah Kasi Humas.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang didapat oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba dari masyarakat  bahwa tersangka  AA masih melakukan peredaran narkoba  jenis sabu, padahal baru keluar menjalani hukuman.
Atas informasi tersebut selanjutnya ditindak lanjuti dengan penyelidikan  akhirnya dapat mengungkap perbuatan terduga AA, dari tersangka AA sendiri memberikan keterangan merasa sulit untuk meninggalkan bisnis sabu karena sejak dirinya keluar dari Lapas masih pingin mendapatkan uang instan dari penjualan barang haram tersebut.

"Terhadap tersangka ( AA) telah dilakukan  penahanan selama 20 ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat  karena telah cukup bukti melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)". pungkasnya. (Amry)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close