Breaking News

Anggota DPRD Sumbawa Barat Soroti Dualisme Penanganan Retribusi Parkir di Sejumlah Tempat

 


Sumbawa Barat (postkotantb.com)  - Retribusi parkir adalah pungutan daerah yang dibayarkan sebagai imbalan atas jasa pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah, baik di tepi jalan umum maupun di tempat khusus parkir yang dikelola pemerintah setempat. Dengan kata lain, retribusi parkir adalah pembayaran yang dilakukan pengguna parkir atas fasilitas yang disediakan oleh pemda.

Keadaan tersebut, membuat pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkir sulit diwujudkan.

Ironisnya lagi bahwa retribusi parkir di pasar dan sejumlah tempat, terlihat adanya saling Komplain antara Dishub KSB dengan UPTD Pasar, contohnya untuk parkir R2 di pasar tanah mirah dikelola oleh UPTD Pasar, sedangan untuk kendaraan R4 dikelola oleh Dishub, ironisnya lagi bahwa parkir di pasar Seteluk dikelola oleh Dishub, terlihat ini sangat tumpang tindih yang berujung mendapat cuan parkir lewat pintu belakang melalui jukir yang ditunjuk.

Melihat persoalan tersebut, otomatis hasil dari retribusi parkir sangat tidak maksimal, karena ada 2 dinas yang punya kepentingan, hal ini betapa rancunya sistim administrasi pengelolaan parkir di Sumbawa Barat, suka atau tidak suka terjadi kebocoran retribusi parkir yang masuk ke kas daerah.

Mengapa pengelolaan parkir baik dipasar maupun ditempat umum tidak diberikan tanggung jawab kepada satu instansi atau UPTD Pasar, agar pendapatan dari parkir tersebut dapat dimaksimal mungkin.

Agar tidak mengalami kebocoran pendapatan dari parkir, diharapkan oleh Pemerintah Daerah segera mengambil langkah strategis untuk menata sistim parkiran, agar pendapatan lebih maksimal sebagai PAD Sumbawa Barat, dalam hal ini agar melakukan pemasangan portal parkir pasar tanah mirah, untuk itu  Dinas terkait yang mengelola jasa parkir harus lebih peka melihat kondisi yang ada saat ini. ujarnya

"Dengan adanya Portal Parkir di pasar Tanah Mirah melalui sistim digital akan mampu mengurangi kebocoran yang ada dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui jasa parkir dan dapat dikontrol setiap saat "kata salah seorang petugas UPTD Tanah Mirah kepada media yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, dengan adanya portal parkir digital tersebut, retribusi pasar lebih maksimal. Sebab, semuanya sudah menggunakan sistem digital.

Dengan demikian, potensi kebocoran retribusi parkir di pasar terhindari. ”Yang jelas, penarikan retribusi parkir di Pasar Tanah Mirah lebih tertata. Kan sistem yang bekerja,” ujarnya.

Dia juga menuturkan, pihaknya sudah beberapa kali mengusulkan, agar dipasang portal parkir biar gampang didata kendaraan keluar masuk di pasar tanah mirah.

Namun untuk mewujudkan hal tersebut membutuhkan waktu, karena berkenaan dengan ketersediaan anggaran.

Iwan Irawan Anggota DPRD KSB mengatakan, pihaknya sejak awal memang mendorong agar retribusi pasar terkelola dengan baik. Salah satunya menggunakan portal parkir tersebut.


Makanya, portal parkir tersebut juga harus terpasang di pasar-pasar lainnya. ”Portal parkir ini kan upaya peningkatan PAD dari retribusi pasar.

Jadi, keberadaannya juga harus terpasang di semua pasar,” katanya.

Soal parkir untuk R2 dikelola oleh UPTD Pasar penyetorannya ke Bapenda, sedangkan untuk R4 dikelola oleh UPTD Parkiran perhubungan, Iwan menilai terjadinya tumpang tindih kebijakan kepentingan terhadap kedua instansi tersebut dan  mengapa tidak satu UPTD saja yang mengelola agar tidak tumpang tindih, diduga kuat adanya main belakang dan syarat kepentingan tudingnya. (Amry)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close