Breaking News

BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BSOP Rp 25,3 Miliar di KSB: LPJ Fiktif Hingga Belanja Luar RKAS

BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BSOP Rp 25,3 Miliar di KSB: LPJ Fiktif Hingga Belanja Luar RKAS
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan RI NTB (net)



Sumbawa Barat (postkotantb.com) – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BSOP) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumbawa Barat mengungkap dugaan penyimpangan yang serius dan sistematis. Dari total dana sebesar Rp25,3 miliar yang dialokasikan untuk TK/PAUD, SD, dan SMP, ditemukan setidaknya empat kategori pelanggaran utama di sejumlah satuan pendidikan penerima.

Temuan BPK menunjukkan bahwa sejumlah sekolah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sesuai ketentuan, menggunakan dana tanpa bukti sah, melakukan belanja di luar Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta terjadi praktik penggelembungan harga.

Salah satu temuan paling mencolok tercatat di SDN Bangkat Monteh, Kecamatan Brang Rea, yang belum menyampaikan LPJ dua tahap pencairan dengan nilai total Rp231,8 juta. Ironisnya, dana tahap pertama tahun 2025 tetap dicairkan meski tidak ada dasar hukum yang sah. Temuan serupa terjadi di beberapa lembaga pendidikan lain seperti TK Islam Yayasan Taliwang, PAUD Deca Anugerah, dan SPS Kasih Ibu Desa Sermong.

BPK juga mencatat sekitar Rp207,5 juta dana digunakan tanpa bukti pertanggungjawaban sah, tersebar di 17 sekolah dari semua jenjang. Beberapa modus yang terdeteksi meliputi penggunaan nota belanja tanpa cap toko, surat tugas fiktif, faktur buatan internal, dan nota kosong yang di cap seolah resmi.

Secara keseluruhan, penggunaan dana di luar petunjuk teknis mencapai Rp.343,3 juta. SMPN 03 Taliwang menempati posisi tertinggi dengan belanja di luar RKAS dan pemahalan harga senilai Rp.106,1 juta. SDN 01 Taliwang juga menggunakan dana Rp61,4 juta untuk belanja yang tak direncanakan, termasuk insentif dan atribut upacara. Sementara SDN Mantar dan SMPN 1 Brang Rea dilaporkan menyisihkan dana BSOP untuk operasional tanpa dasar anggaran.

Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp29,5 juta yang telah dikembalikan, di antaranya berasal dari SMPN 03 Taliwang dan SDN Bangkat Monteh. BPK menilai praktik ini sebagai bentuk kerugian nyata bagi keuangan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sumbawa Barat, H.Amar Nurmansyah, ST., M.Si., menyatakan, akan menindaklanjuti semua rekomendasi BPK dengan serius.

“Kami akan memperkuat pembinaan dan pengawasan Tim Pengelola BSOP, menyelenggarakan pelatihan untuk bendahara sekolah, serta melakukan evaluasi berkala dan memberi sanksi kepada sekolah yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Skandal ini memicu desakan dari publik agar Dinas Pendidikan dan seluruh kepala sekolah menunjukkan transparansi dan akuntabilitas. Banyak pihak mempertanyakan apakah penyimpangan ini murni akibat kelalaian teknis atau bagian dari pola sistematis penyalahgunaan dana pendidikan.

LSM, wali murid, dan DPRD pun didorong untuk lebih proaktif melakukan pengawasan, mengingat fungsi Komite Sekolah kerap hanya formalitas. Jika praktik semacam ini terus berlangsung, masa depan pendidikan anak-anak Sumbawa Barat menjadi taruhan. (Amry) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close