Breaking News

Kasat Reskrim Polres Lotim Buka Fakta Baru Kasus Asusila Menyeret Oknum Kepala Wilayah

 

Kasat Reskrim Polres Lotim Buka Fakta Baru Kasus Asusila Menyeret Oknum Kepala Wilayah
Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Darma Yulia Putra, Sik, M.Si



Lombok Timur (postkotantb.com) - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Timur, Iptu I Made Kasat Reskrim Polres Lotim Buka Fakta Baru Kasus Asusila Menyeret Oknum Kepala Wilayah
 Putra, membeberkan perkembangan terbaru kasus dugaan asusila yang menyeret seorang Kepala Wilayah (Kawil) berinisial N.

Terlapor merupakan pejabat lingkungan aktif di Kecamatan Suralaga, sementara korban adalah seorang pelajar asal Kecamatan Labuhan Haji.

Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban pada 1 Mei 2025. Dugaan perbuatan asusila terjadi berulang kali selama dua tahun, dari 2022 hingga Desember 2024, di sebuah rumah kos bernama Kos Bunga yang berada di Lingkungan Lendang Beduri, Kecamatan Selong.

Laporan resmi kami terima pada tanggal 1 Mei 2025. Saat ini kasus sudah dalam tahap penyelidikan,” ujar Iptu I Made Yulia Putra, Selasa (3/6).

“Kami sudah memeriksa korban dan sejumlah saksi lainnya untuk mengumpulkan keterangan awal,”
tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku beberapa kali diberi uang oleh terlapor setelah kejadian. Terlapor juga disebut menjanjikan akan bertanggung jawab bila korban hamil di kemudian hari.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkap bahwa korban juga menyampaikan adanya dugaan pelanggaran privasi dalam bentuk perekaman video call.

“Korban menyebut pernah melakukan video call dengan terlapor. Diduga, percakapan tersebut direkam tanpa seizin korban dan disebarkan ke pihak lain,” terang Iptu Made.

Penyidik saat ini tengah mengumpulkan dan menganalisis bukti digital sebagai bagian dari pengembangan perkara, termasuk kemungkinan pelanggaran Undang-Undang ITE.

“Kami juga telah melakukan visum terhadap korban serta pemeriksaan psikologis untuk mendukung proses hukum,” katanya.

Terkait posisi terlapor sebagai pejabat lingkungan, Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada pengecualian,” tegas Iptu Made.

Hingga berita ini diturunkan, terlapor belum memberikan keterangan resmi. Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Lotim masih terus mendalami kasus dan menyiapkan langkah hukum lanjutan. (red)








0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close