Breaking News

Paripurna DPRD KLU Bahas Raperda RPJMD 2025-2029

PARIPURNA: Rapat Paripurna DPRD KLU dengan agenda, Penyampaian pandangan pada Paripurna untuk mendiskusikan dua agenda. Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Dewan terhadap Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) KLU Tahun 2025-2029, Selasa (01/07/2025).

Lombok Utara (postkotantb.com)- Melalui Juru Bicara Fraksi Demokrat, H. Burhan M. Nur, S,H, pada saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Dewan atas penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD KLU tahun 2025-2029.

Penyampaian pandangan pada Paripurna untuk mendiskusikan dua agenda. Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Dewan terhadap Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) KLU Tahun 2025-2029, berlangsung khidmat di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (01/07/2025).


“Mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan persyaratan yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Inpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, maka RPJMD harus berfungsi sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang nyata dan terintegrasi dengan visi-misi bupati dan wakil bupati terpilih,” terang Juru Bicara Fraksi Demokrat, H. Burhan M. Nur, S,H, pada saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan atas penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD KLU tahun 2025-2029.

Dalam penjelasann kepala daerah, Burhan, menggarisbawahi bahwa rancangan RPJMD tahun 2025-2029 mencakup tujuh tujuan pembangunan yang diderivasikan ke dalam rumusan 15 urusan pembangunan daerah didukung oleh 29 program kerja strategis (prokertrag). Program pembangunan tersebut ditargetkan untuk dicapai dalam waktu 5 tahun masa pemerintahan periode 2025-2029.

Menurut Politisi DPRD KLU Dapil Kayangan ini, bahwa Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP, dan Fraksi PKS sepakat bahwa visi dan misi tersebut sebagai bagian dari strategi pembangunan esensial untuk mewujudkan KLU yang semakin maju dan berdaya saing demi kesejahteraan masyarakat pada masa mendatang.

Kendati demikian, lanjut BMN, sapaannya, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD tersebut seharusnya sudah mendapatkan persetujuan bersama pada 27 Juni 2025. Namun, berdasarkan penjelasan kepala daerah, terjadi keterlambatan yang disebabkan lambat keluarnya hasil konsultasi dengan pemerintah provinsi.

“Saya ingin menekankan bahwa untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, memastikan pembangunan yang berkualitas, dan mengerek akselerasi kemajuan daerah ke depan, kami mendorong agar rancangan RPJMD bisa dibahas oleh panitia khusus,” harapnya.


Pewarta: Jaharudin. 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close