Breaking News

BREAKING NEWS: Gubernur Miq Iqbal dan Kepala BPKAD NTB Dipolisikan Mantan Anggota Dewan

Gubernur Miq Iqbal Dipolisikan Mantan Anggota Dewan
Gedung Ditreskrimsus Polda NTB (Foto: Tribatanews).

Mataram (postkontb.com) - Gubernur NTB, H Lalu Muhammad Iqbal bersama Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, dilaporkan anggota DPRD Provinsi NTB periode 2019-2024 atas nama TGH Najamuddin Mustafa ke Ditreskrimsus Polda NTB.

Hal ini dibuktikan dengan berkas laporan pengaduan dengan nomor: TBLP/307/VII/ 2025/ Dit reskrimsus, atas dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Gratifikasi. Laporan tersebut tertanggal 28 Juli 2025.

Sebelumnya viral terkait dugaan bagi-bagi dana siluman yang disebut-sebut bersumber dari pembagian jatah dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Karena kasus ini, sejumlah anggota DPRD NTB pun dipanggil kejaksaan. TGH Najamuddin Mustafa merupakan salah satu mantan dewan yang aktif dalam menyuarakan kasus tersebut. Kini, kasus baru pun muncul dan pelapornya adalah mantan dewan tersebut. 

Apa sebenarnya persoalan yang melatarbelakangi TGH Najamuddin Mustafa melaporkan langsung NTB 1 dan salah satu OPD nya ke pihak kepolisian?

Dikonfirmasi media ini via handphone, Selasa (05/08/2025), TGH Najamudin Mustafa mengaku belum bisa memberikan penjelasan atas laporannya di Ditreskrimsus Polda NTB. "Maaf, sekarang saya sedang rapat. Nanti saya telpon balik ya," jawabnya singkat ke media ini.

Begitu juga dengan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid. "Ya mas, saya cek dulu ya ke Ditreskrimsus," jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.


Pewarta: Syafrin Salam. 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close