![]() |
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar) bersama personelnya, saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan wanita yang dicor kekasihnya sendiri. |
Lombok Barat (postkotantb.com)- Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap motif dibalik Kasus pembunuhan tragis di sebuah Perumahan Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar) Seorang wanita inisial NU, pasca ditemukan jasadnya dicor oleh kekasihnya sendiri inisial INB alias IH, di dalam sumur rumah pelaku.
Kapolres Lobar Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa pembunuhan yang dilakukan tersangka dilatarbelakangi cemburu dan amarah.
"Motif pembunuhan ini bermula dari rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar, Rabu (27/08/2025).
Kejadian tragis ini bermula pada Minggu, 10 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, korban inisial NU datang ke rumah tersangka. Dua jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WITA, tersangka memeriksa ponsel korban dan menemukan percakapan WhatsApp serta Facebook dengan mantan pacar korban.
Penemuan ini langsung memicu pertengkaran hebat di antara keduanya. Meski sempat mereda, cekcok kembali pecah sekitar pukul 12.00 WITA. Pelaku yang sudah dikuasai emosi tidak dapat menahan diri. Ia lantas memukul kepala korban berkali-kali menggunakan kepalan tangannya, baik di sisi kiri maupun kanan.
Setelah itu, tersangka mengambil senapan gas, mengokangnya, dan menembak korban di kepala sebelah kiri. Tembakan itu membuat NU langsung tergeletak dan tidak sadarkan diri. Dalam kepanikan, tersangka memutuskan untuk menghabisi nyawa korban dan berusaha menghilangkan jejak.
Jasad korban dimasukkan ke dalam sumur yang berada di dapur rumah, kemudian ditimbun dengan campuran pasir dan semen hingga tertutup rapat. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senapan gas, celana pendek jeans, celana panjang legging, celana dalam, kain sarung, dan selimut tidur milik korban. Sebuah proyektil atau peluru senapan gas juga turut diamankan sebagai barang bukti kunci.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pembunuhan berencana dapat diancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.
"Saat ini, kami telah menetapkan INB alias IH sebagai tersangka, dan telah melakukan penahanan. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan," tegasnya.
Meskipun pihak kepolisian belum menjadwalkan gelar perkara dan rekonstruksi, kedua proses ini akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Saat ini pihak Kepolisian masih menunggu hasil autopsi resmi, untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban dan memperkuat jeratan hukum bagi pelaku.
Pewarta: Syafrin Salam.
Kapolres Lobar Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa pembunuhan yang dilakukan tersangka dilatarbelakangi cemburu dan amarah.
"Motif pembunuhan ini bermula dari rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar, Rabu (27/08/2025).
Kejadian tragis ini bermula pada Minggu, 10 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, korban inisial NU datang ke rumah tersangka. Dua jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WITA, tersangka memeriksa ponsel korban dan menemukan percakapan WhatsApp serta Facebook dengan mantan pacar korban.
Penemuan ini langsung memicu pertengkaran hebat di antara keduanya. Meski sempat mereda, cekcok kembali pecah sekitar pukul 12.00 WITA. Pelaku yang sudah dikuasai emosi tidak dapat menahan diri. Ia lantas memukul kepala korban berkali-kali menggunakan kepalan tangannya, baik di sisi kiri maupun kanan.
Setelah itu, tersangka mengambil senapan gas, mengokangnya, dan menembak korban di kepala sebelah kiri. Tembakan itu membuat NU langsung tergeletak dan tidak sadarkan diri. Dalam kepanikan, tersangka memutuskan untuk menghabisi nyawa korban dan berusaha menghilangkan jejak.
Jasad korban dimasukkan ke dalam sumur yang berada di dapur rumah, kemudian ditimbun dengan campuran pasir dan semen hingga tertutup rapat. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senapan gas, celana pendek jeans, celana panjang legging, celana dalam, kain sarung, dan selimut tidur milik korban. Sebuah proyektil atau peluru senapan gas juga turut diamankan sebagai barang bukti kunci.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pembunuhan berencana dapat diancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.
"Saat ini, kami telah menetapkan INB alias IH sebagai tersangka, dan telah melakukan penahanan. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan," tegasnya.
Meskipun pihak kepolisian belum menjadwalkan gelar perkara dan rekonstruksi, kedua proses ini akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Saat ini pihak Kepolisian masih menunggu hasil autopsi resmi, untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban dan memperkuat jeratan hukum bagi pelaku.
Pewarta: Syafrin Salam.
0 Komentar