Laporan Yayan Sutangga wartawan postkotantb.com Mataram
Mataram, (postkotantb.com) – Aliansi Koperasi Tambang Masyarakat menggelar audiensi langsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB pada Jumat (30/01/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta atensi terkait keterlambatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB.
Sebanyak 20 koperasi tambang masyarakat, khususnya dari wilayah Sumbawa, mendesak pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum. Koperasi menilai keterlambatan izin ini menghambat legalitas usaha dan berpotensi memicu hilangnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
Ketua Koalisi Asosiasi Pemuda Koperasi Pertambangan Rakyat, Taufik Hidayat menegaskan bahwa masyarakat hanya membutuhkan kejelasan waktu dan transparansi proses.
"Kami hanya meminta kepastian proses dan waktu penerbitan izin. IPR ini krusial agar kegiatan tambang masyarakat berjalan legal, terawasi, dan memiliki perlindungan hukum," ujar Taufik, Jumat (30/01/2026).
Menurutnya, tanpa IPR, pemerintah akan sulit melakukan pembinaan teknis maupun pengawasan lingkungan. Taufik mengungkapkan bahwa sejak Juli 2025, banyak izin yang belum kunjung terbit meskipun dokumen administrasi telah berulang kali dilengkapi.
"Berdasarkan dokumen kami, ada lebih dari 15 koperasi yang persyaratannya sudah lengkap (full document). Kami meminta IPR mereka segera diterbitkan. Sementara 20 koperasi lainnya sedang dalam proses melengkapi dokumen," tambahnya.
Taufik juga menyoroti adanya ketimpangan, di mana sebagian IPR sudah terbit sementara yang lain tertahan tanpa alasan yang jelas. Ia mengingatkan bahwa arahan Presiden RI sudah sangat jelas untuk memberikan ruang bagi masyarakat menambang secara legal, bukan ilegal.
Sebagai bentuk protes yang terukur, aliansi ini sedang berembuk untuk memberikan kuasa pelaporan resmi kepada Ombudsman RI. Langkah ini diambil agar proses di Dinas ESDM berjalan transparan dan akuntabel.
"Kami berharap Penjabat Gubernur NTB memberikan perhatian serius. Percepatan IPR ini adalah kebijakan strategis yang langsung menyentuh kesejahteraan rakyat NTB yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan," tegas Taufik.
Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Keasistenan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, menjelaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti jika ditemukan unsur maladministrasi dalam proses pelayanan publik di Dinas ESDM.
"Tahapan awal adalah identifikasi persyaratan materi laporan untuk menilai apakah perkara ini memenuhi syarat untuk naik ke tingkat pemeriksaan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran oleh oknum, proses akan dilakukan sesuai aturan, mulai dari sanksi administratif hingga kemungkinan sanksi yang lebih berat," jelas Dewi.
Dwi juga menekankan pentingnya mekanisme pengaduan yang jelas agar masyarakat tidak dirugikan. Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan unsur pidana atau kerugian negara, Ombudsman tidak menutup kemungkinan untuk melimpahkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan).
"Intinya adalah kejelasan proses, transparansi, dan kepastian hukum agar hak masyarakat dalam sektor pertambangan rakyat tetap terlindungi," tutupnya di Kantor Ombudsman Mataram. (Yayan)



0 Komentar