
Suasana saat peraih calon kadus nilai terendah dilantik, sepi tamu
undangan cuma 1 calon yang datang. 3 lainnya walk out. Foto Istimewa
Lombok Tengah, (postkotantb.com)—Polemik Pelantikan Kepala Dusun Awang Kebon, Desa Mertak, Kecamatan Pujut,Lombok tengah kian memanas dan menuai kecaman luas. Keputusan pemerintah desa yang melantik calon dengan peringkat terendah hasil seleksi dinilai mencederai prinsip meritokrasi dan mengabaikan hasil resmi Panitia Seleksi (Pansel).Serta memunculkan dugaan adanya praktik sogok dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan.
Berdasarkan berita acara Panitia Seleksi tertanggal 28 November 2025, empat calon mengikuti seluruh tahapan seleksi, yakni Abdul Manap, Jajung, Jumadil, dan Wawan Mardianto. Hasil akumulasi nilai menunjukkan Wawan Mardianto sebagai peraih nilai tertinggi dengan 186,5 poin, disusul Abdul Manap (164 poin), Jumadil (135,6 poin), dan Jajung sebagai peraih nilai terendah dengan 127,5 poin.
Namun, hasil resmi tersebut justru dikesampingkan. Pemerintah desa tetap melantik Jajung, calon dengan nilai terendah, sementara hasil Pansel yang telah ditetapkan dan ditandatangani secara sah tidak dijadikan dasar utama pengambilan keputusan.
Sebelum pelantikan, masyarakat Desa Mertak telah menggelar hearing ke Kantor Desa Mertak dan secara terbuka mendesak agar hasil Pansel dijadikan acuan. Pelantikan bahkan sempat dibatalkan karena dinilai berpotensi menyimpang dari aspirasi masyarakat dan mekanisme seleksi. Namun belakangan, pelantikan kembali digelar dan tetap dipaksakan.
Prosesi pelantikan berlangsung dalam suasana tidak kondusif. Tiga calon lainnya—Wawan Mardianto, Abdul Manap, dan Jumadil—memilih walk out dan tidak menghadiri pelantikan sebagai bentuk penolakan terbuka.
Tokoh masyarakat Desa Mertak, Sudarmono, S.H., menilai keputusan tersebut sebagai preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa.
“Kalau hasil seleksi yang sah bisa diabaikan, maka seleksi hanya menjadi formalitas. Ini mencederai rasa keadilan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” tegas Sudarmono, S.H.
Ia menambahkan, pengabaian hasil Pansel tanpa alasan objektif membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.
“Ketika prosedur dilanggar dan tidak ada penjelasan terbuka, wajar jika publik menduga ada kepentingan tertentu, termasuk dugaan praktik sogok. Dugaan ini harus dijelaskan secara transparan,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh pemuda Desa Mertak, Fathor Rozi, menegaskan bahwa secara mekanisme seleksi, keputusan tersebut jelas menyimpang.
“Secara prosedur, yang direkomendasikan ke camat seharusnya peringkat kedua dan ketiga. Peringkat keempat itu sudah tereliminasi. Ketika yang tereliminasi justru dilantik, ini penyimpangan serius,” kata Fathor Rozi.
Ia menilai keputusan tersebut tidak hanya melanggar mekanisme, tetapi juga mencoreng prinsip meritokrasi.
“Kami menolak melegitimasi keputusan yang bertentangan dengan hasil seleksi resmi. Dugaan penyimpangan dan dugaan sogok ini tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, masyarakat bersama tokoh masyarakat dan tokoh pemuda menyatakan akan melaporkan persoalan ini secara resmi kepada Camat Pujut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, serta Bupati Lombok Tengah. Mereka mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi dan pelantikan, termasuk klarifikasi atas dugaan penyimpangan dan dugaan praktik sogok.
“Kami meminta camat, DPMD, dan bupati turun tangan. Persoalan ini harus dituntaskan agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintahan desa ke depan,” tutup Fathor Rozi.
Masyarakat menegaskan, langkah pelaporan ini ditempuh demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas tata kelola desa, agar pengangkatan perangkat desa benar-benar berdasarkan kemampuan dan hasil seleksi, bukan kedekatan atau dugaan praktik transaksional.(tim)

0 Komentar