Breaking News

PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga teknis, Antara Realitas Fiskal dan Framing Politik

 

Apriadi Abdi Negara, SH


Gelombang protes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Guru kembali menguat. Isu gaji rendah dan kekurangan jam mengajar ramai diperbincangkan, bahkan menjelma menjadi kemarahan publik yang diarahkan kepada kepala daerah, khususnya gubernur yang sedang menjabat. Namun, jika dibaca secara jernih dan berbasis regulasi, polemik ini justru memperlihatkan *kesalahan logika berpikir (sesat pikir) serta framing politik yang menyesatkan,* bukan kegagalan kebijakan tunggal rezim saat ini.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan pembedaan status antara PNS dan PPPK. Dalam konstruksi UU tersebut, PPPK terlebih PPPK Paruh Waktu bukan ASN penuh dengan jaminan penghasilan dan jam kerja nasional, melainkan bagian dari *kebijakan transisi penataan tenaga non-ASN* agar tidak menimbulkan beban fiskal permanen bagi negara dan daerah.

Pengaturan ini dipertegas melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menyatakan bahwa hak keuangan PPPK ditentukan berdasarkan perjanjian kerja dan *disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara atau daerah.* Artinya, tidak ada kewajiban gaji nasional yang seragam sebagaimana PNS dan PPPK Penuh Waktu.

Ketentuan terbaru dan paling relevan tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Regulasi ini secara eksplisit mengatur tiga hal krusial. Pertama, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan non-ASN, bukan rekrutmen ASN baru. Kedua, *penggajian PPPK Paruh Waktu dibebankan pada instansi atau pemerintah daerah dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran.* Ketiga, PPPK Paruh Waktu berhak menerima gaji paling sedikit setara dengan upah terakhir saat masih honorer atau paling rendah setara UMP/UMK, dengan perhitungan proporsional sesuai waktu kerja dan beban tugas.

Dalam konteks ini, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK hanya berlaku sebagai acuan nasional bagi PPPK penuh waktu. Perpres tersebut tidak memberikan hak otomatis kepada PPPK Paruh Waktu, melainkan menjadi pembanding normatif dalam menyusun skala gaji proporsional sesuai jam kerja. Menyamakan keduanya adalah kekeliruan konseptual dan yuridis.

Masalah substantif justru terletak pada realitas lapangan. Di banyak daerah, termasuk NTB, jumlah guru SMA dan SMK jauh melampaui kebutuhan riil pembelajaran. Rombongan belajar relatif stagnan, kurikulum tidak mengalami lonjakan kebutuhan jam, tetapi guru terus bertambah. Konsekuensinya tak terhindarkan seperti jam mengajar terbatas, gaji pun minim.

Pertanyaan krusial yang jarang dijawab secara jujur adalah: *siapa yang mengangkat guru honorer masa lalu tanpa basis kebutuhan tersebut?* Fakta historis menunjukkan bahwa pengangkatan guru honorer berlangsung lintas rezim, sering kali tanpa analisis jabatan dan beban kerja. Dalam praktiknya, tidak sedikit yang dipengaruhi relasi kedekatan dengan kepala sekolah, pejabat dinas, hingga afiliasi politik dan tim sukses kepala daerah pada masanya.

Ironisnya, di NTB, dari berbagai pemerintahan sebelumnya, hanya pada rezim Iqbal–Dinda tidak pernah ada kebijakan memasukkan honorer baru. Namun justru rezim inilah yang menanggung beban akumulatif kebijakan masa lalu. Iqbal–Dinda menerima caci maki dari PPPK Paruh Waktu Guru dan sekitar 518 honorer, seolah-olah merekalah pencipta persoalan struktural yang diwariskan bertahun-tahun sebelumnya. Ini bukan hanya tidak adil, tetapi juga menyesatkan secara akademik.

Karena itu, menyalahkan dan mencaci Gubernur saat ini adalah bentuk framing politik dan sesat ppikir Kebijakan PPPK Paruh Waktu adalah produk struktural lintas waktu, bukan kebijakan personal satu rezim. Narasi di media sosial yang mengarahkan kemarahan secara simplistik justru menutupi akar masalah sesungguhnya.

Dalam perspektif UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBD tidak bekerja atas dasar tekanan emosi publik, melainkan asas efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan fiskal. Negara tidak berkewajiban menciptakan jam pelajaran demi memenuhi ekspektasi pendapatan, karena jam mengajar adalah produk sistem pendidikan, bukan alat kompensasi politik.

PPPK Paruh Waktu bukan akar persoalan, melainkan gejala dari kegagalan tata kelola pengangkatan guru honorer di masa lalu. Tanpa audit kebutuhan guru berbasis data, transparansi sejarah rekrutmen lintas rezim, redistribusi tenaga pendidik, dan penghentian politisasi pendidikan, polemik ini akan terus berulang sementara publik terus diarahkan pada sasaran yang keliru.

Ketua DPC Peradi Pergerakan Lobar

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close