Breaking News

Pungutan Rp100 Ribu di SMA Negeri NTB dan Ancaman KIP: Alarm Serius Dunia Pendidikan

 
Oleh: Apriadi Abdi Negara


Pendidikan negeri seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mengakses masa depan. Namun realitas di sejumlah SMA Negeri di Nusa Tenggara Barat justru memperlihatkan praktik yang bertolak belakang. Orang tua siswa dibebani pembayaran rutin Rp100 ribu per bulan, bahkan disertai ancaman pemotongan yang mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa yang tidak membayar. Ini bukan sekadar persoalan iuran, melainkan persoalan keadilan dan potensi pelanggaran hukum.

Secara tegas, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang sekolah dan komite melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua. Yang diperbolehkan hanyalah sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, dan tanpa tekanan. Ketika pembayaran ditetapkan Rp100 ribu per bulan, itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan.

Di sisi lain, operasional SMA Negeri telah dibiayai negara melalui Dana BOS Reguler, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Dana ini digunakan untuk membiayai kegiatan pembelajaran, administrasi sekolah, pemeliharaan sarana prasarana, hingga kebutuhan operasional lainnya. Artinya, secara prinsip kebutuhan dasar sekolah telah ditanggung negara. Jika masih ada kebutuhan tambahan, mekanismenya harus transparan melalui komite sekolah dan bersifat sukarela, bukan pungutan rutin dengan tarif tetap.

Lebih serius lagi adalah ancaman terhadap KIP. Program Indonesia Pintar diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa KIP merupakan hak siswa untuk membantu biaya personal pendidikan. Sekolah hanya berperan sebagai fasilitator penyaluran. Sekolah tidak memiliki kewenangan memotong, menahan, atau menjadikan KIP sebagai alat tekanan. Ancaman pemotongan KIP dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan intimidasi terhadap peserta didik.

Dalih keterbatasan dana sering dijadikan pembenaran, baik untuk kebersihan, keamanan, maupun kegiatan tambahan. Namun persoalannya bukan pada kebutuhan, melainkan pada cara. Negara telah menyediakan BOS. Jika diperlukan dukungan masyarakat, harus melalui sumbangan sukarela, disepakati bersama, dan tanpa paksaan. Menetapkan tarif bulanan justru menutup ruang keadilan bagi keluarga miskin dan bertentangan dengan semangat pendidikan inklusif.

Karena SMA merupakan kewenangan provinsi, Pemerintah Provinsi NTB tidak bisa lepas tangan. Gubernur NTB memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan tidak ada pungutan wajib dan tidak ada intimidasi terhadap penerima KIP. Jika praktik ini dibiarkan, maka persoalan ini tidak lagi sebatas oknum sekolah, tetapi mencerminkan lemahnya pengawasan sistemik.

Pemprov NTB perlu segera mengambil langkah konkret: menerbitkan surat edaran larangan pungutan wajib, melakukan audit terhadap sekolah yang memungut Rp100 ribu per bulan, memeriksa peran kepala sekolah dan komite, menjamin KIP tidak dijadikan alat tekanan, serta membuka kanal pengaduan publik yang responsif.

Sekolah negeri bukan lembaga bisnis. Pendidikan tidak boleh dikelola dengan logika iuran. Ketika anak-anak dipaksa memilih antara belajar atau membayar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan mereka, tetapi juga marwah negara. Pungutan Rp100 ribu per bulan dibeberapa SMA Negeri NTB adalah alarm serius bahwa akses pendidikan yang adil sedang tergerus. Pemerintah harus hadir dengan tindakan nyata, bukan sekadar slogan. 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close