Lombok Barat, (postkotantb.com) – Persoalan aset umat menjadi atensi serius dalam Sosialisasi Program Pertanahan bertajuk "Pensertipikatan Tanah Wakaf" yang digelar di Hotel Jayakarta, Senin (09/02/2026). Acara yang diinisiasi Anggota Komisi II DPR RI, H. Fauzan Khalid, S.Ag., M.Si., dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley ini juga dihadiri jajaran Pemprov NTB, Kemenag, camat dan tokoh masyarakat di tiga daerah, yakni Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram.


Mewakili Pemerintah Provinsi NTB, Asisten I Setda NTB, Dr. H. Fathul Gani menyampaikan salam hormat dari Pj. Gubernur NTB. Ia menekankan bahwa di tengah masifnya pembangunan infrastruktur, seperti rencana jalan strategis Lembar menuju Kayangan, status tanah wakaf menjadi krusial.

"Tanah wakaf memiliki posisi sangat strategis, bukan hanya dalam perspektif keagamaan, tapi juga instrumen kesejahteraan. Kita tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat semata, melainkan menjadikannya solusi pembangunan sosial dan ekonomi," ujar Fathul Gani.


Ia juga mengingatkan pentingnya pengamanan lahan seperti aset Pramuka di Karang Bayan agar tidak menjadi konflik di masa depan.

Anggota Komisi II DPR RI, H. Fauzan Khalid, S.Ag., M. Si. memberikan pernyataan keras terkait pentingnya administrasi tanah umat. Ia menyebut bahwa menjaga aset Allah adalah tanggung jawab bersama agar tidak hilang atau digugat oleh anak cucu wakif di kemudian hari.

"Secara filosofis, tanah wakaf itu milik Allah SWT untuk kepentingan publik. Saya bahkan berani katakan, mensertifikatkan tanah wakaf ini hukumnya bisa menjadi fardhu ain (wajib bagi setiap individu pengelola). Jangan sampai amal jariyah orang hilang karena administrasi kita yang buruk," tegas mantan Bupati Lombok Barat ini.

Fauzan Khalid juga menjamin bahwa pengurusan di BPN adalah gratis. Ia meminta masyarakat melapor jika ada oknum yang memungut biaya tidak resmi. Namun, ia menyarankan agar biaya operasional petugas lapangan (akomodasi/transportasi) dapat didukung melalui kolaborasi kolektif, seperti bantuan dari Baznas atau Bagian Kesra Pemda.


"Kami mengetuk pintu hati para kepala KUA, camat, dan kepala desa untuk melakukan akselerasi kolektif. Sertifikasi ini adalah kerja gotong royong. Kita ingin NTB, khususnya Pulau Lombok, menjadi percontohan nasional dengan capaian sertifikasi tanah wakaf 100 persen. Mari kita tuntaskan kewajiban ini agar tidak menjadi utang sejarah bagi anak cucu kita," tegasnya. 

Kepala Kanwil BPN NTB, Stanley, S.E., S.SiT., M.M. memaparkan data bahwa dari 10.085 bidang tanah wakaf yang teridentifikasi di NTB, baru sekitar 54 persen (5.462 bidang) yang bersertifikat. Masih ada sisa 46 persen yang perlu dikejar.

Stanley menjelaskan bahwa melalui Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2017, birokrasi telah dipangkas. Jika dulu harus melalui Kanwil, kini pendaftaran bisa langsung dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota.


"Kendala utama di lapangan adalah wakaf lisan tanpa bukti otentik. Sekarang sudah ada instrumen AIW (Akta Ikrar Wakaf) atau APAIW (Akta Pengganti AIW). Saya minta teman-teman KUA jangan ragu mengeluarkan APAIW sepanjang ada dua saksi yang menguatkan. Ini demi mengunci status tanah agar tidak bisa digugat di kemudian hari," jelas Stanley.

Sementara Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi NTB, yang diwakili oleh Lalu Muhammad Zainuddin mengingatkan risiko besar jika tanah wakaf tidak terdaftar, mulai dari sengketa ahli waris hingga hilangnya aset karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum di pengadilan.



"Senjata di pengadilan itu hanya dua. Argumen dan Dokumen. Tanpa sertifikat, kita lemah secara hukum positif. Padahal, jika terkelola dengan baik melalui Wakaf Produktif, hasilnya bisa sangat luar biasa, seperti ruko-ruko di Kopang atau Mataram yang hasilnya bisa untuk kemakmuran masjid tanpa harus meminta sumbangan di jalan," ungkapnya. (red)