Jakarta, (postkotantb.com) - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama keluarga dan kuasa hukum Radiet Ardiansyah, terdakwa kasus pembunuhan di Pantai Nipah, Lombok Utara terhadap mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. 

RDPU dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dari pihak keluarga hadir ibu kandung Radiet Ardiansyah, Makkiyati bersama kuasa hukumnya yang dipimpin pengacara ternama Hotman Paris.

Makkiyati, meminta keadilan yang seadil-adilnya ke Komisi III DPR RI guna membantu putranya. 

Dalam RDPU, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026), Makkiyati mengatakan yakin putranya bukan pelaku pembunuhan.

Merespons pernyataan Makkiyati dan Hotman Paris, Komisi III mengambil kesimpulan akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram sebagai institusi yang menangani kasus tersebut.

"Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut," demikian bunyi kesimpulan RDPU yang ditanda tangani Ketua Komisi III DPR RI Dr. H. Habiburokhman, S.H. M.H. pada Kamis, (26/02/2026).

Pengacara kondang ibu kota, Hotman Paris Hutapea, ikut bersuara terkait kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Radiet Adriansyah atas kematian sang pacar, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah.

Hotman mempertanyakan kemungkinan terjadinya miscarriage of justice atau kesalahan peradilan dalam perkara tersebut.

“Kasus ini apakah Miscarriage of justice? pacar terbunuh di pantai, pacar vowo yang dituduh!?, terdakwa teriak cari Paris, mudah mudahan ibunya bisa ikut dengan Hotman 911 hadap Komisi III DPR RI Kamis ini,” ucap Hotman.

Merespon tanggapan Komisi III DPR RI, Makkiyati yang datang jauh dari Sumbawa menyampaikan terima kasih dan mengucap syukur kepada Allah Sang Pencipta.

Saat ini, sebanyak 15 pengacara yang tergabung dalam International Law Firm menangani perkara tersebut. Mereka meyakini kliennya tidak bersalah dan menjadi korban salah tangkap.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, M. Imam Zarlasi, menyebut proses hukum tengah memasuki tahap krusial. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa, majelis hakim menunda sidang untuk membacakan putusan sela.

“Kemarin jaksa sudah mengajukan tanggapan, substansinya juga masuk ke pokok perkara. Kita tinggal tunggu putusan selanya, hakim belum memberikan putusan, tunda satu minggu,” ungkapnya.

Apabila putusan sela menolak eksepsi, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada awal Maret mendatang.

Kasus itu bermula pada 26 Agustus 2025, Makkiyati berupaya menelepon Radiet tapi tidak tersambung.

Kemudian, setelah shalat Subuh, ada yang menggedor pintu rumahnya dan menyatakan Radiet menjadi korban begal. Pada 28 Agustus, Makkiyati pun bergegas ke Mataram dan menemui putranya di rumah sakit Provinsi Mataram. Pada 19 September, dia menyebut anaknya dibawa ke Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk diamankan.

Setelah tiba di KLU, dia mengaku mendapat informasi putranya disebut telah mengakui perbuatan pembunuhan. Namun Makkiyati membantah dan menyebut Radiet dalam kondisi gemetar saat itu. Dia juga menyebut anaknya sempat tak didampingi pengacara.

"Anak saya gemetar, Pak. Bersumpah demi Allah, Pak. Saya berani bersumpah atas nama Allah. Dia bilang, 'sekarang dicabut nyawa saya sama Allah kalau saya melakukan,' kata Radiet, Pak," ujarnya.

"Besoknya baru pengacaranya datang mendampingi anak saya, tapi dengan alasan minta pengurangan. Dia bilang, pengurangan apa? Saya bilang begitu. Sampai detik ini, saya seorang ibu, batin saya mengatakan anak saya tidak pernah, tidak bisa melakukan hal-hal seperti itu sampai detik ini," sambungnya.

Dia menegaskan, sejak kecil hingga kuliah, Radiet tak pernah memiliki catatan perilaku buruk. Dia menyebut putranya sebagai anak yang patuh dan berprestasi.

"Saya orang tidak punya, Pak. Saya mohon, Pak. Anak saya bukan pelaku, Pak. Saya mohon, Pak. Saya mohon sekali, Pak. Yakin anak saya, Pak, bukan pembunuh, Pak," imbuh dia.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Radiet, Hotman Paris, mempertanyakan konstruksi perkara yang menjerat Radiet sebagai terdakwa. Dia menilai tuduhan pembunuhan terhadap kliennya tak masuk akal secara hukum.

Dia menjelaskan Radiet dan korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra diketahui bertemu di kawasan Pantai Nipah. Menurutnya, kawasan itu merupakan area cukup ramai dan terdapat hotel besar di sekitar lokasi.

"Kurang lebih satu hari si wanita ini (korban), pacarnya ini tidak pulang-pulang, akhirnya dicari oleh keluarganya. Akhirnya kemudian sekitar tiga per empat hari ditemukanlah mayat dari pacarnya wanita ini, ya, pacar di pantai," ujar Hotman.

"Sedangkan ditemukan juga jarak 100 meter tubuh dari si anak ibu ini yang laki-laki yang sekarang jadi terdakwa dalam keadaan bonyok semuanya, luka-luka, ya," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR pun menerima foto-foto kondisi Radiet. Setelah mendengarkan keterangan Makkiyati dan Hotman, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan foto-foto tersebut akan ditampilkan, tetapi tidak untuk dipublikasikan.

"Kawan, ini akan ada foto-foto yang agak sensitif. Boleh disaksikan, tapi tolong jangan ditayangkan di media teman-teman ya foto-foto ini ya. Jangan ditayangkan live," ujar Habiburokhman.

"Karena kita perlu tahu teman-teman ini luka-lukanya kayak gimana, mau ringan atau luka berat, kita mau lihat fotonya. Kalau dari itu nggak bisa lihat. Coba yang ininya saja fotonya Radiet," sambungnya. (red)