Laporan Syaiful Majdi postkotantb.com Biro Sumbawa


Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Penonaktifan massal kepesertaan PBI JKN terhadap jutaan peserta, termasuk 39.137 jiwa warga Kabupaten Sumbawa, terjadi pada 1 Februari 2026 oleh Kementerian Sosial sesuai Permensos No. 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, tertanggal 22 Januari 2026.
Dalam kesempatan yang sama, sebanyak 28.889 jiwa (Desil 1-4) peserta PBI Daerah/BPJS Kesehatan Gratis dimutasi menjadi PBI JKN agar capaian Universal Health Coverage (UHC) tetap terjaga.

Kepala Bidang Jaminan Sosial, Saryfah, S.Sos., M.P.H., menekankan, bahwa hal ini berpotensi mengancam capaian UHC daerah. “Strategi segera yang kami lakukan adalah melakukan verifikasi dan validasi bersama pemerintah Desa/Kelurahan (operator SIKS-NG) terhadap 39.137 jiwa yang dinonaktifkan. Bila sesuai kriteria Desil 5 dan warga memiliki penyakit kronis, mereka akan segera didaftarkan kembali,” ujar Saryfah pada Kamis, (12/02/2026).
Diharapkan masyarakat, terutama yang mampu, mendaftarkan diri secara mandiri ke BPJS sebelum mengalami sakit.

Bagi masyarakat miskin atau kurang mampu dengan penyakit kronis, seperti gagal ginjal (cuci darah), tumor, atau TBC, pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor Desa/Kelurahan, Puskesmas, atau Dinas Sosial, agar tetap memiliki akses ke fasilitas kesehatan.

Selain itu, orang tua bayi baru lahir (BBL) atau ibu hamil diimbau segera mendaftarkan anaknya ke Dukcapil untuk tertib administrasi. “Toleransi pendaftaran BBL hanya 3 bulan. Jika melewati batas waktu, secara otomatis seluruh anggota KK akan dinonaktifkan oleh sistem melalui aplikasi,” tambah Saryfah. (Jhey)