Lombok Timur, (postkotantb.com) — Kelangkaan LPG 3 kg yang terus terjadi di Lombok Timur memicu kritik tajam terhadap lembaga legislatif daerah. Sebanyak 50 anggota DPRD Lombok Timur dinilai “membisu” dan tidak menunjukkan respons serius atas penderitaan masyarakat. 

Direktur LSM Garuda, M. Zaini, SH menyatakan, bahwa hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari DPRD untuk mengatasi krisis tersebut. 
“Kelangkaan LPG 3 kg ini bukan sekadar isu distribusi, tetapi sudah menjadi persoalan sosial yang berdampak langsung pada masyarakat miskin, perempuan, dan pelaku UMKM. Namun DPRD seolah membisu,” ujarnya. 

Menurut M. Zaini, berbagai regulasi telah secara tegas mengatur kewajiban negara dalam menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat. Di antaranya yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang menegaskan bahwa energi merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin ketersediaannya oleh negara. 

Selanjutnya ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menyebutkan bahwa fakir miskin berhak memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk energi. Dan terakhir yaitu Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan LPG Tabung 3 Kg, yang menegaskan, bahwa LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. 
Menurut M. Zaini, kondisi di lapangan menunjukkan harga LPG telah jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara akses terhadap gas semakin sulit. 

Masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mencari LPG, yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar. 
“Ini bukan hanya kerugian materi karena harga mahal, tetapi juga kerugian waktu produktif. Banyak masyarakat kehilangan kesempatan bekerja karena harus antre atau berkeliling mencari gas,” tambahnya. 

Ia menegaskan, bahwa kelompok paling terdampak adalah perempuan rumah tangga dan pelaku usaha kecil, yang sangat bergantung pada LPG 3 kg untuk aktivitas sehari-hari. Ketika gas langka, aktivitas ekonomi rumah tangga dan UMKM ikut terganggu. 
M. Zaini juga mempertanyakan keberpihakan DPRD sebagai representasi rakyat. “Di mana hati nurani mereka sebagai wakil rakyat? Ketika masyarakat menderita, seharusnya DPRD hadir, bersuara, dan mendorong solusi. Bukan diam,” tegasnya. 

Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama yang melekat secara konstitusional, yaitu fungsi pengawasan, fungsi pembentukan regulasi, dan fungsi anggaran. Dalam konteks kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi, ketiga fungsi ini seharusnya dijalankan secara aktif dan responsif. 

Pada fungsi pengawasan, DPRD memiliki kewajiban untuk memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta bebas dari praktik penimbunan, penyimpangan, maupun permainan harga di tingkat agen dan pangkalan. Pengawasan ini juga mencakup evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat. 

Pada fungsi regulasi, DPRD dapat berperan dalam mendorong lahirnya kebijakan daerah, rekomendasi, atau bahkan pembentukan peraturan daerah yang memperkuat sistem distribusi LPG subsidi serta memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan. Selain itu, DPRD juga memiliki ruang untuk menginisiasi forum koordinasi lintas sektor guna mengatasi persoalan ini secara sistemik. 

Sementara pada fungsi anggaran, DPRD berperan dalam memastikan adanya alokasi anggaran yang memadai untuk kegiatan pengawasan distribusi, operasi pasar, peningkatan akurasi data penerima subsidi, serta intervensi kebijakan lainnya. Ketika kelangkaan LPG terus terjadi tanpa adanya langkah nyata, kondisi ini menunjukkan bahwa ketiga fungsi utama DPRD belum dijalankan secara optimal dalam merespons dan melindungi kepentingan masyarakat. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPRD Lombok Timur terkait langkah konkret, yang akan diambil untuk mengatasi kelangkaan LPG melon 3 kg yang semakin meresahkan masyarakat. (red)