Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi mensosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah kepada para kepala sekolah dan pengawas, Senin siang. Regulasi terbaru ini menggantikan aturan sebelumnya dan membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem penugasan kepala sekolah.

Bupati Sumbawa, Ir.H.Syarafuddin Jarot, M.P., menegaskan bahwa aturan baru ini mengatur secara komprehensif mulai dari penyediaan calon, persyaratan, masa jabatan, hingga mekanisme pemberhentian kepala sekolah.


Dalam regulasi tersebut, calon kepala sekolah wajib memenuhi kualifikasi akademik minimal S1/D-IV, memiliki sertifikat pendidik, rekam jejak kinerja yang baik, pengalaman manajerial, serta bebas dari hukuman disiplin sedang maupun berat. Untuk guru PNS, minimal berpangkat Penata (III/c), sementara guru PPPK harus berstatus Guru Ahli Pertama dengan pengalaman mengajar minimal delapan tahun.
“Menjadi kepala sekolah tidak cukup hanya kuat di administrasi, tapi juga harus memiliki kepemimpinan yang baik dan seimbang,” tegas Bupati Jarot.

Ia menambahkan, proses penyiapan calon kepala sekolah harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari pemetaan kebutuhan, seleksi, pelatihan hingga pembinaan, guna memastikan kualitas kepemimpinan pendidikan semakin meningkat.


Dalam aturan baru ini juga ditegaskan bahwa masa jabatan kepala sekolah adalah empat tahun per periode dan dapat diperpanjang maksimal dua periode berturut-turut, atau paling lama delapan tahun di sekolah yang sama.

Selain itu, kepala sekolah tidak diperkenankan pindah sebelum menjalani masa tugas minimal dua tahun. Pemberhentian dapat dilakukan apabila masa jabatan berakhir, kinerja tidak optimal, melanggar disiplin, atau memasuki usia pensiun.


Bupati Jarot juga mengingatkan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, agar kepala sekolah mampu menjawab tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang.

Pewarta: Syaiful Marjan (Jhey)