Lombok Barat, (postkotantb.com) – Aliansi Suara Mahasiswa untuk Demokrasi Rakyat (Samudra NTB) bersama LSM NCW NTB menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (15/04/2026) sebagai bentuk protes terhadap maraknya kafe dan tempat hiburan yang diduga ilegal. Mereka menilai penanganan oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) belum berjalan maksimal.
Aksi tersebut dipusatkan di Kantor Bupati Lombok Barat dengan membawa sejumlah tuntutan tegas kepada pemerintah daerah. Melalui selebaran yang beredar, massa juga mengajak masyarakat luas untuk ikut serta mengawal isu tersebut.
Direktur NCW NTB, Faturrahman yang karib disapa “Lord”, menegaskan, bahwa keberadaan tempat hiburan seperti kafe dan diskotik seharusnya hanya berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah pariwisata. Ia menyebut wilayah seperti Batulayar dan Sekotong sebagai kawasan yang diperbolehkan alias diizinkan, sehingga aktivitas serupa di luar kawasan tersebut dinilai melanggar aturan.
“Faktanya, sekarang tempat hiburan sudah menyebar di sejumlah kecamatan, tidak lagi terbatas di kawasan pariwisata,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan praktik menyimpang di balik operasional kafe ilegal, termasuk indikasi adanya prostitusi terselubung. Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas dengan menutup permanen usaha-usaha tersebut.
Berdasarkan data sementara, terdapat puluhan hingga hampir 70 kafe yang diduga ilegal dan tersebar di sedikitnya enam kecamatan. Faturrahman bahkan menyebut penertiban ini bisa menjadi “kado” bagi masyarakat bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kabupaten Lombok Barat, di samping berbagai program pembangunan yang telah dijalankan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Lombok Barat, I Ketut Rauh menegaskan komitmen pihaknya dalam menertibkan tempat usaha yang melanggar aturan. Ia menyampaikan bahwa patroli rutin, razia terpadu, hingga penyegelan terus dilakukan sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat.
“Penertiban terus kami lakukan secara intensif. Namun di lapangan masih ada oknum yang kembali beroperasi setelah disegel, sehingga pengawasan harus berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan melalui koordinasi lintas sektor bersama kepolisian dan pemerintah kecamatan. Meski dihadapkan pada keterbatasan personel, Satpol PP tetap berupaya menjalankan tugas secara maksimal.
Selain tindakan tegas, pendekatan persuasif dan edukasi kepada pelaku usaha juga terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya kepatuhan terhadap Perda.
“Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi upaya bersama untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya. (Lie)






0Komentar