Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Rabu, 15 April 2027. Pertemuan ini membahas permasalahan kelangkaan LPG 3 kilogram yang terjadi di daerah.

Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa bersama anggota, serta didampingi oleh Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya, S.T., M.M.

Dalam keterangannya, Ivan Indrajaya menyampaikan bahwa kelangkaan LPG 3 kg di Sumbawa tidak terlepas dari kebijakan penurunan kuota secara nasional, yang berdampak langsung terhadap distribusi di daerah.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa, lanjutnya, terus mengintensifkan pengawasan guna menjaga kondisi tetap kondusif. 

Sejumlah langkah telah dilakukan, di antaranya penutupan dan pemberian sanksi kepada pangkalan LPG yang melanggar ketentuan distribusi, serta penindakan terhadap praktik ilegal seperti pengoplosan LPG 3 kg ke tabung 12 kg, yang telah berhasil diungkap dan ditindak oleh aparat.

Di sisi lain, Pemkab Sumbawa juga telah melakukan penertiban dan pemfilteran terhadap sasaran penerima LPG subsidi, khususnya pada kelompok rumah tangga. Rumah tangga yang telah terdata menjadi prioritas dalam distribusi. 

Namun, pembatasan pembelian secara ketat belum dapat diberlakukan sepenuhnya, mengingat keterbatasan kewenangan daerah serta regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah pusat terkait pengaturan klasifikasi penerima LPG subsidi.

Selain itu, Pemkab Sumbawa tetap mengusulkan penambahan kuota LPG 3 kg guna mengurangi tekanan di lapangan. Usulan juga disertai dorongan agar cakupan penerima subsidi diperluas, termasuk bagi petani dan nelayan yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap energi untuk aktivitas produktif.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian ESDM menyampaikan bahwa saat ini sasaran LPG subsidi masih terbatas pada rumah tangga dan usaha mikro, sehingga petani dan nelayan belum masuk dalam kategori penerima resmi.


Lebih lanjut, pemerintah pusat mengungkapkan bahwa saat ini tengah disusun Peraturan Pemerintah baru yang akan mengatur kembali klasifikasi penerima LPG subsidi, sekaligus memperbaiki sistem distribusi dan pengawasan agar lebih tepat sasaran.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas distribusi LPG di daerah, sembari mendorong percepatan kebijakan dari pemerintah pusat agar penanganan persoalan ini dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran.

Pewarta: Syaiful Marjan (Jhey)