Lombok Utara, (postkotantb.com) - Dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa dalam hal tata kelola regulasi, Pemerintah Kecamatan Gangga menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Desa (Perdes). Kegiatan yang menyasar BPD, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Kasi Pemerintahan se-Kecamatan Gangga ini dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026 M/27 Syawal 1447 H.
Acara yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Gangga tersebut dihadiri oleh Camat Gangga, Sekcam, narasumber dari DP2KBPMD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM/PLD), serta jajaran Kasi dan Kasubag Kantor Camat Gangga.
Laporan panitia yang disampaikan oleh Kasi Pemerintahan, Eko Sekiadim, mengawali jalannya acara. Dalam laporannya, Eko menekankan bahwa Perdes merupakan instrumen hukum vital dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai amanat Permendagri Nomor 111 Tahun 2014.
"Di lapangan, seringkali ditemukan produk hukum desa yang tumpang tindih dengan aturan di atasnya atau tidak melalui prosedur administrasi yang benar. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas bagi Sekdes, Kasi Pemerintahan, dan BPD sebagai pilar utama pembentukan hukum di desa menjadi hal yang mendesak," ujar Eko.
Adapun tujuan utama dari Bimtek ini antara lain:
1.Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun draf Perdes dan Perkades secara teknis.
2.Menyamakan persepsi antara Pemerintah Desa dan BPD dalam proses legislasi.
3.Memastikan kualitas produk hukum desa tahun 2026 agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
Output yang diharapkan adalah meningkatnya kompetensi aparatur desa serta tersusunnya draf Perdes prioritas, seperti Perdes Kewenangan atau Perdes Ketertiban Umum, oleh masing-masing desa peserta.
Camat Gangga, Mahzan Zohdi, dalam sambutannya sebelum membuka acara secara resmi, memberikan arahan strategis kepada para peserta. Ia menekankan bahwa ketertiban regulasi adalah kunci keberhasilan pembangunan desa.
"Saya mengajak seluruh peserta untuk serius dan fokus menyerap materi yang disampaikan oleh para narasumber. Hal ini sangat penting agar tidak ada lagi produk hukum desa yang cacat prosedur atau bertentangan dengan aturan yang ada," tegas Mahzan.
Menutup arahannya, Camat Mahzan membakar semangat para peserta dengan menggemakan tagline kebanggaan wilayahnya.
"Gangga Bersinar, KLU Berjaya!" serunya yang disambut antusias oleh seluruh hadirin.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh narasumber dan simulasi penyusunan draf regulasi desa yang diikuti secara interaktif oleh seluruh utusan desa.
Memasuki sesi inti, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh moderator Ahmad Faozan, S.IP. Ahmad Faozan, yang menjabat sebagai Analis Pemerintahan Kantor Camat Gangga sekaligus Plt. Kasubag Umum Kepegawaian BPBD KLU, memandu jalannya diskusi agar tetap dinamis dan interaktif.
Narasumber pertama, Sirtatul Laili, SH., MH. dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Utara, mengupas tuntas mengenai "Teknik Legal Drafting: Sistematika Penulisan dan Mekanisme Evaluasi Produk Hukum Desa". Dalam paparannya, ia menjelaskan secara detail struktur penyusunan Perdes yang benar, mulai dari konsiderans "Menimbang" hingga batang tubuh peraturan.
Ia menekankan, bahwa tertib administrasi dalam penulisan adalah kunci agar produk hukum desa memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mudah dibatalkan saat proses evaluasi di tingkat kabupaten.
Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Miftahurrahman dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kabupaten Lombok Utara. Ia membawakan tema "Kewenangan Desa dan Sinkronisasi Kebijakan Desa dengan Regulasi Nasional". Miftahurrahman menyoroti pentingnya sinkronisasi agar setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Desa tetap berada dalam koridor hukum nasional dan daerah, terutama dalam optimalisasi kewenangan asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Kedua narasumber menyampaikan materi dengan lugas, sederhana, dan komunikatif, sehingga poin-poin teknis yang cukup berat dapat dipahami dengan mudah oleh para peserta dari unsur BPD, Sekdes, dan Kasi Pemerintahan. Sesi ini juga diwarnai dengan tanya jawab yang produktif, di mana para peserta berkonsultasi mengenai kendala spesifik yang sering dihadapi dalam penyusunan draf regulasi di desa masing-masing.
Usai pemaparan materi, suasana aula semakin hidup saat Ahmad Faozan membuka sesi diskusi. Meskipun berlangsung cukup alot dengan berbagai argumen teknis, diskusi tetap berjalan dalam bingkai kekeluargaan dan semangat kebersamaan.
Beberapa peserta tampak aktif memberikan pertanyaan serta masukan kritis, di antaranya:
1.Sekdes Sambik Bangkol, Hadianto dan Sekdes Selelos, Didi Retno, yang menyoroti persoalan sinkronisasi regulasi.
2.Sekdes Gondang, Abdul Karim, yang memberikan catatan terkait teknis konsideran dan ketentuan penutup.
3.Ketua BPD Desa Genggelang, H. Johan, S.IP, yang mengangkat isu krusial mengenai mekanisme penyusunan Perdes.
4.Kasi PMD Kecamatan Gangga, Rahadianto, yang memperdalam pembahasan mengenai Perdes Pungutan dan relevansi Perdes Awig-Awig dalam tatanan hukum desa.
Rata-rata poin yang menjadi perdebatan adalah bagaimana memastikan Perdes tidak hanya kuat secara hukum nasional, tetapi juga tetap mengakomodasi kearifan lokal tanpa melanggar ketentuan yang lebih tinggi.
Seluruh pertanyaan dan usulan dijawab secara komprehensif oleh kedua narasumber. Meski demikian, disadari bahwa ruang diskusi terbatas oleh waktu, sehingga narasumber mengakui bahwa kepuasan peserta mungkin beragam.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, narasumber dari TAPM P3MD KLU, Miftahurrahman, menegaskan komitmennya untuk memberikan pengawalan jangka panjang. Ia berjanji bahwa pihak narasumber siap hadir langsung ke desa jika dibutuhkan untuk melakukan pendampingan teknis saat proses penyusunan draf berlangsung.
"Kami siap hadir dan mendampingi kawan-kawan di desa agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan tidak bermasalah di kemudian hari," tegas Miftahurrahman di akhir sesi.
Kegiatan Bimtek ini pun ditutup dengan optimisme bahwa tata kelola administrasi hukum di desa-desa se-Kecamatan Gangga akan semakin tertib, profesional, dan akuntabel.(@ng)







0Komentar