Laporan Ramli wartawan postkotantb.com Lobar


Lombok Barat, (postkotantb.com) – Rencana pernikahan dini yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Desa Eyat Mayang, Kecamatan Lembar, nyaris terjadi. Beruntung, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bergerak cepat mencegah peristiwa tersebut sebelum terlaksana.

Anak berinisial TP (12 tahun 8 bulan) diketahui akan dinikahkan dengan pria berinisial AS (40), warga Desa Sekotong Tengah. Kasus ini menjadi perhatian serius setelah viral di tengah masyarakat.

Melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama UPT PPA, tim langsung turun ke lokasi pada Jumat pagi (10/04/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.

Kepala Bidang PPPA Lombok Barat, Lalu Wire Kencana, menegaskan bahwa langkah cepat dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.

“Kami langsung turun bersama aparat desa, Babinsa, dan keluarga untuk melakukan mediasi serta memberikan pemahaman terkait hukum dan dampak pernikahan dini,” ujarnya.

Ia menegaskan, rencana pernikahan tersebut jelas melanggar aturan karena usia anak masih jauh di bawah batas minimal pernikahan yang ditetapkan undang-undang, yakni 19 tahun.

Meski sempat mendapat penolakan dari pihak keluarga, pendekatan persuasif terus dilakukan. Edukasi diberikan tidak hanya terkait aspek hukum, tetapi juga dampak psikologis dan masa depan sang anak.

“Kami tidak hanya mencegah, tetapi juga memastikan anak ini mendapatkan perlindungan. Tim psikolog juga kami siapkan untuk memberikan pendampingan,” tegasnya.

Untuk mencegah terjadinya pernikahan, anak tersebut kini diamankan sementara dengan dititipkan di rumah kepala dusun.

“Kami pastikan tidak ada celah untuk terjadinya pernikahan dini. Ini komitmen kami,” tambahnya.

Kepala UPT PPA, Hj.Napaah menegaskan, bahwa pencegahan pernikahan anak merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang TPKS serta kebijakan daerah melalui gerakan anti merarik kodek di Lombok Barat.

Di sisi lain, Kepala Desa Eyat Mayang, Munawer Haris, S.Pd., menyatakan sikap tegas pemerintah desa untuk menolak praktik pernikahan anak.

“Kami bersama Kepala Desa Sekotong Tengah sepakat menghentikan rencana ini. Untuk sementara kedua pihak dipisahkan guna menghindari hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, keluarga diberikan waktu dua hari untuk bermusyawarah sebelum dilakukan langkah lanjutan.

Menurutnya, kasus ini menjadi cerminan masih adanya tantangan di masyarakat, terutama faktor ekonomi dan rendahnya pemahaman hukum.

“Kesadaran masyarakat harus ditingkatkan. Jika ada indikasi pernikahan dini, segera laporkan. Jangan menunggu viral,” tegasnya.

Munawer juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah kabupaten yang dinilai sigap dan responsif.
“Ini bukti nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi anak,” katanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik pernikahan dini masih menjadi ancaman nyata. Pemerintah daerah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegahnya demi menyelamatkan masa depan generasi muda. (Lie)