Praktik sabung ayam dan kafe ilegal di Kota Mataram kian marak. SAMUDRA NTB dan NCW NTB ultimatum pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak dalam 3x24 jam.

Samudra NTB dan NCW Soroti 8 Titik Arena Sabung Ayam dan Belasan Kafe Ilegal Diduga Bebas Operasi di Mataram
Foto Istimewa Samudra NTB dan Perwakilan NCW NTB saat aksi diterima oleh pemkot Mataram dan  salah satu arena sabung Ayam di Kota Mataram dan Ilustrasi kafe. (net)



Mataram, (postkotantb.com) – Kota Mataram tengah menghadapi situasi yang mengkhawatirkan. Maraknya praktik sabung ayam (gocekan) serta menjamurnya kafe-kafe ilegal yang diduga menjual minuman beralkohol berkadar tinggi tanpa izin resmi, dinilai sebagai tanda melemahnya penegakan hukum di daerah ini.

Gabungan Suara Mahasiswa Untuk Demokrasi Rakyat (SAMUDRA NTB) bersama LSM NCW NTB secara tegas menyatakan bahwa kondisi ini telah masuk kategori darurat praktik ilegal. 

Mereka menilai, fenomena tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah berkembang menjadi krisis yang mengancam wibawa hukum dan kepercayaan publik.

Berdasarkan temuan di lapangan, sedikitnya terdapat 8 (delapan) titik praktik sabung ayam yang masih beroperasi secara terbuka di Kota Mataram. Sebutnya

Selain itu, sekitar 15 kafe diduga menjual minuman beralkohol berkadar tinggi tanpa mengantongi izin resmi seperti SIUP Minol.

Sejumlah tempat yang menjadi sorotan antara lain Kingsman, Caffe LP, Caffe Perdana, Caffe Bintang, Caffe Anggrek, Caffe FD Entertainment, Caffe Bajang, Caffe Djembeank, dan Caffe Suandana, serta beberapa lokasi lain yang dinilai belum memiliki kejelasan legalitas.Sebutnya pada Jumat (17/04/2026).

SAMUDRA NTB dan NCW NTB menantang Pemerintah Kota Mataram untuk membuka secara transparan dokumen perizinan seluruh tempat tersebut kepada publik. Menurut mereka, transparansi bukan sekadar klaim, tetapi bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

“Jika memang memiliki izin resmi, silahkan dibuka ke publik. Jangan hanya menjadi klaim sepihak,” tegas pernyataan tersebut.

Praktik sabung ayam sendiri merupakan bentuk perjudian ilegal yang jelas melanggar hukum di Indonesia. Namun ironisnya, aktivitas ini justru berlangsung terang-terangan tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai kehadiran negara. Apakah aparat tidak mampu bertindak, atau justru terjadi pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.

Lebih jauh, situasi ini dinilai menciderai rasa keadilan. Penegakan hukum dianggap tidak berjalan seimbang, di mana pelanggaran kecil cepat ditindak, sementara praktik ilegal berskala besar terkesan dibiarkan.

SAMUDRA NTB dan NCW NTB menegaskan, bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Dalam pernyataannya, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Mataram:

- Menutup dan membubarkan seluruh praktik sabung ayam di Kota Mataram

- Menyegel dan menghentikan operasional seluruh kafe ilegal

- Menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku sesuai aturan yang berlaku. 

Tidak hanya itu, mereka juga memberikan ultimatum tegas selama 3x24 jam kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menunjukkan langkah konkret, terukur, dan terbuka kepada publik.

Jika tuntutan tersebut tidak direspons, SAMUDRA NTB dan NCW NTB memastikan akan menggelar aksi besar-besaran dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.

“Aksi ini bukan sekadar protes, tetapi bentuk perlawanan terhadap pembiaran hukum dan ketidakadilan,” tegas mereka.

Gerakan tersebut, lanjutnya, akan menjadi upaya konsolidasi kekuatan rakyat untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan.

“Ini adalah peringatan terakhir. Jika diabaikan, maka perlawanan adalah keniscayaan,” tutupnya. (Red).