Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Satuan Lalu Lintas Polres Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan penggunaan knalpot tidak standar. Dalam operasi hunting dan razia yang digelar pada Rabu malam (15/04/2026), sebanyak 52 unit kendaraan berknalpot racing berhasil diamankan.
Razia yang dimulai pukul 20.00 WITA tersebut menyasar sejumlah titik rawan gangguan ketertiban, di antaranya Simpang Jam Gadang, Simpang Samota, dan Simpang Arwan—lokasi yang kerap dikeluhkan warga akibat kebisingan.
Penindakan ini merupakan respons langsung atas laporan masyarakat yang merasa terganggu, baik saat beristirahat maupun menjalankan ibadah. Selain itu, langkah ini juga sebagai upaya mencegah potensi balap liar yang kerap meresahkan.
Berdasarkan data Satlantas, sejak Januari hingga April 2026, total 210 knalpot brong telah diamankan dan ditindak. Angka ini menegaskan keseriusan aparat dalam menciptakan ketertiban lalu lintas serta menekan polusi suara di jalan raya.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Lantas AKP Belly Rizaldy Nataindra menegaskan bahwa kendaraan yang terjaring tidak dapat langsung dibawa pulang. Pemilik wajib memenuhi prosedur ketat, termasuk mengganti kembali knalpot dengan standar pabrikan di Mapolres Sumbawa.
“Knalpot racing yang disita akan dimusnahkan agar tidak digunakan kembali. Ini sebagai bentuk efek jera bagi pelanggar,” tegasnya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelanggar yang didominasi kalangan remaja, terkait pentingnya keselamatan dan etika berlalu lintas.
Polisi pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anaknya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Satlantas Polres Sumbawa memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala demi mewujudkan Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Sumbawa. (Jhey)




0Komentar