Laporan wartawan postkotantb.com Ramli Lombok Barat


Lombok Barat, (postkotantb.com) - Kelangkaan gas LPG subsidi 3 kilogram (melon) yang terjadi di sejumlah wilayah Lombok Barat mendapat sorotan dari Direktur NCW, Faturrahman.SH, yang karib disapa Bang Lord. Ia menilai kondisi ini tidak lepas dari dugaan praktik penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, kelangkaan yang terjadi di beberapa titik tidak sepenuhnya disebabkan oleh distribusi, melainkan adanya permainan oknum yang sengaja menahan barang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Fenomena ini patut diduga sebagai bentuk penimbunan. Ada indikasi LPG dikumpulkan terlebih dahulu, lalu dilepas saat harga naik. Ini jelas merugikan masyarakat,” Tudingnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah, khususnya Bupati, untuk bersikap tegas serta mendorong aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan investigasi dan penindakan.

Bang Lord menegaskan, bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius, terlebih LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

“Kami minta izin usaha pangkalan atau pengusaha LPG yang terbukti menyalahgunakan distribusi segera dicabut. Ini menyangkut kepentingan masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, dan ibu rumah tangga,” tegasnya.

Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak serta-merta menyalahkan pimpinan daerah. Ia menyebut Bupati sebelumnya telah melakukan inspeksi langsung ke pihak terkait, termasuk Pertamina, serta memberikan arahan untuk memperbaiki distribusi LPG sesuai aturan.

Di sisi lain, dampak kelangkaan sangat dirasakan oleh masyarakat. Salah satu pedagang mengaku kesulitan mendapatkan LPG 3 kg, bahkan jika tersedia harganya jauh di atas normal.

“Sebelum langka, saya beli LPG 3 kg sekitar Rp20 ribu. Sekarang selain sulit didapat, harganya bisa sampai Rp27 ribu,” ungkapnya.

Ancaman Pidana Penimbunan LPG Subsidi

Penimbunan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat pidana berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, atau LPG bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.

Adapun unsur penimbunan yang dapat dipidana meliputi:

LPG 3 kg merupakan barang subsidi pemerintah

Adanya tindakan menyimpan atau menimbun melebihi kebutuhan wajar
Bertujuan, untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan kelangkaan

Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, penyitaan barang bukti, hingga denda administratif.

Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. Penyalahgunaan distribusi, termasuk menjual ke pihak yang tidak berhak atau menimbun untuk keuntungan pribadi, merupakan pelanggaran serius.

Penegakan Hukum Diharapkan Segera Dilakukan

Dengan kondisi yang semakin meresahkan, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan dan memastikan distribusi LPG kembali normal.

Langkah tegas dinilai penting agar kelangkaan tidak terus berulang serta harga tetap terjangkau bagi masyarakat yang berhak tutup lord.