Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui UPTB UPPD Samsat Sumbawa meluncurkan tiga program keringanan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Fikri Rasyidi, S.IP., Kepala Seksi Pengelolaan Penerimaan, Pendapatan dan Penerimaan Pembayaran UPTB UPPD Samsat Sumbawa, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (29/06/2026).
Fikri menjelaskan, program pertama berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.
Selama periode tersebut, masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Program kedua adalah keringanan tunggakan pajak kendaraan. Bagi kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun, wajib pajak cukup membayar tunggakan maksimal lima tahun, sedangkan tunggakan pada tahun keenam dan seterusnya dibebaskan.
"Kalau kendaraan menunggak enam, tujuh, delapan hingga sembilan tahun, yang dihitung hanya lima tahun. Selebihnya dibebaskan," jelas Fikri.
Selain itu, Pemprov NTB juga memberikan diskon bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB, termasuk Kabupaten Sumbawa.
Program ini berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai upaya mendorong kendaraan yang selama ini beroperasi di Sumbawa agar pajaknya dibayarkan di daerah tempat kendaraan digunakan.
"Masih banyak kendaraan berpelat luar daerah yang setiap hari menggunakan jalan di Sumbawa, namun pajaknya dibayar di daerah asal. Padahal, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah, termasuk pembangunan dan pemeliharaan jalan," ujarnya.
Menurut Fikri, salah satu penyebab tingginya tunggakan pajak kendaraan adalah faktor jarak tempuh. Masyarakat dari wilayah barat maupun timur Kabupaten Sumbawa harus mengeluarkan biaya transportasi yang cukup besar untuk mengurus administrasi kendaraan, terutama perpanjangan lima tahunan yang disertai penggantian pelat nomor.
Untuk mengatasi hal tersebut, Samsat Sumbawa tengah menyiapkan peningkatan status layanan di wilayah Alas menjadi Samsat Pembantu. Dengan hadirnya layanan tersebut, masyarakat di wilayah barat nantinya dapat mengurus pencetakan STNK, perpanjangan lima tahunan, serta penggantian pelat kendaraan tanpa harus datang ke Kantor Samsat Sumbawa Besar.
Sementara itu, untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat tetap dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, maupun kanal pembayaran lainnya. Namun, khusus perpanjangan lima tahunan dan penggantian pelat nomor, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat atau Samsat Pembantu karena memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan serta pencetakan dokumen baru.
Fikri menegaskan, bahwa pelayanan Samsat merupakan sinergi tiga instansi, yakni Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Lalu Lintas, dan PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
"Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan. Selain menguntungkan wajib pajak, pembayaran pajak kendaraan juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah," pungkas Fikri Rasyidi, S.IP., Kepala Seksi Pengelolaan Penerimaan, Pendapatan dan Penerimaan Pembayaran UPTB UPPD Samsat Sumbawa. (Jhey)


0Komentar