Mataram, (postkotantb.com) – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik, bukan sekadar kewajiban administratif untuk memenuhi penilaian. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang dipercaya, kebijakan yang tepat sasaran, serta pelayanan publik yang berkualitas. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi, Monitoring, Evaluasi, dan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Senin (06/7/2026). 


Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis tersebut diikuti oleh para Penanggung Jawab dan PPID Pelaksana dari Instansi Vertikal, Perangkat Daerah Provinsi NTB, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PPID Utama Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB, serta berbagai badan publik lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTB bersama Komisi Informasi Provinsi NTB untuk memperkuat kapasitas badan publik dalam menyelenggarakan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Menurut Aka, ukuran kemajuan sebuah bangsa terus mengalami perubahan. Jika dahulu kemajuan diukur dari luas wilayah dan penguasaan sumber daya alam, maka pada era digital kemajuan ditentukan oleh kemampuan mengelola data menjadi informasi, informasi menjadi pengetahuan, pengetahuan menjadi kebijakan, dan kebijakan menjadi kesejahteraan masyarakat. Di titik itulah keterbukaan informasi memiliki makna yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. 


"Keterbukaan informasi bukan sekadar menyediakan dokumen atau menjawab permohonan informasi masyarakat. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan fondasi lahirnya pemerintahan yang dipercaya, pembangunan yang partisipatif, dan pelayanan publik yang berkualitas," tegas Aka. 

Aka menjelaskan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh dipahami sebatas memenuhi amanat regulasi. Lebih dari itu, keterbukaan merupakan cara pandang, budaya organisasi, etika penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus strategi menghadirkan kebijakan publik yang semakin tepat sasaran. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah harus dibangun berdasarkan data, informasi, fakta, dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan (evidence-based policy), bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau persepsi. 


"Data yang berkualitas akan melahirkan informasi yang berkualitas. Informasi yang berkualitas akan melahirkan kebijakan yang berkualitas. Dan kebijakan yang berkualitas pada akhirnya akan menghadirkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya. 

Menurut Aka, hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik juga tidak boleh dimaknai hanya sebagai upaya mengejar predikat informatif. Predikat hanyalah hasil, sedangkan yang jauh lebih penting adalah proses membangun tata kelola informasi yang semakin baik setiap hari. Oleh karena itu, setiap rekomendasi hasil monitoring harus diterjemahkan menjadi langkah nyata berupa penyempurnaan standar operasional, peningkatan kompetensi PPID, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, hingga pengembangan inovasi pelayanan informasi publik. 

Aka menambahkan bahwa keterbukaan informasi pada hakikatnya adalah upaya membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Pemerintahan yang kuat, katanya, bukanlah pemerintahan yang paling banyak mengeluarkan kebijakan, melainkan pemerintahan yang paling dipercaya oleh rakyatnya. Kepercayaan itu hanya dapat dibangun melalui keterbukaan, kejujuran, dan konsistensi antara apa yang direncanakan, dikerjakan, dan disampaikan kepada masyarakat. 

"Mari kita bangun birokrasi yang tidak takut dikoreksi, tidak enggan mendengarkan, cepat memberikan penjelasan kepada masyarakat, dan menjadikan transparansi sebagai kekuatan, bukan sebagai beban," ajaknya. 


Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnam, menjelaskan bahwa bimbingan teknis ini bertujuan meningkatkan kapasitas badan publik dalam memenuhi standar layanan informasi melalui pemahaman terhadap pengisian instrumen Sistem Informasi Kuesioner (SIQ). 

Tahun ini jumlah badan publik yang mengikuti Monitoring dan Evaluasi meningkat dari 77 menjadi 110 badan publik, menunjukkan semakin luasnya komitmen badan publik terhadap keterbukaan informasi. Ia menegaskan bahwa proses penilaian akan dilakukan secara objektif melalui verifikasi administrasi berbasis digital, masa sanggah, serta verifikasi faktual atas dokumen yang disampaikan.

Menutup sambutannya, Aka mengingatkan bahwa informasi yang tertutup akan melahirkan prasangka, informasi yang terlambat memunculkan spekulasi, dan informasi yang tidak utuh menimbulkan kesalahpahaman. Sebaliknya, informasi yang terbuka, jujur, akurat, dan mudah diakses akan melahirkan kepercayaan. 


Dari kepercayaan tumbuh kolaborasi, dari kolaborasi lahir kebijakan yang lebih bijaksana, dan dari kebijakan yang berkualitas akan terwujud pelayanan publik yang semakin baik. Itulah fondasi yang diyakini Pemerintah Provinsi NTB untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan melayani menuju NTB Makmur Mendunia. (Red)