Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Keberadaan kolam penampungan akhir Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RSUP H.L. Manambai Abdulkadir kembali disorot. Kondisi kolam yang dipenuhi lumut hijau dan area sekitar yang lebat memicu kekhawatiran warga terkait kebersihan dan potensi pencemaran.

Menanggapi hal itu, pihak rumah sakit memastikan air limbah yang dibuang sudah sesuai standar dan rutin diuji di laboratorium.
 

Kondisi Kolam Jadi Perhatian Warga
 

Berdasarkan pantauan di lapangan, kolam penampungan yang berada di bagian belakang rumah sakit terlihat tertutup lumut hijau. Di sekitarnya juga tumbuh semak belukar yang cukup lebat. 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat apakah sistem pembuangan akhir limbah rumah sakit sudah memenuhi ketentuan. Padahal pengelolaan limbah RS adalah hal krusial untuk mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan.

Secara regulasi, hal ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Air limbah RS wajib diolah di IPAL hingga memenuhi baku mutu sebelum dilepas ke lingkungan.

Penjelasan Manajemen RSUP

Kepala Bidang Penunjang RSUP H.L. Manambai Abdulkadir, Lalu Ashari Cahyadi, SKM.,M.M.Inov, menegaskan warna hijau di kolam bukan tanda pencemaran. Itu murni pertumbuhan lumut alami.


"Setiap bulan kami melakukan pengujian kualitas air di Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Provinsi NTB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, air hasil olahan IPAL selalu memenuhi baku mutu sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia menunjukkan hasil uji terakhir pada 20 Mei 2026 dengan Nomor Laporan KA-R2.00425.02/LHU/BLKPK/IV/2026. Seluruh parameter kimia dan mikrobiologi dinyatakan memenuhi persyaratan baku mutu.

Sebagai indikator biologis, RS juga memelihara ikan nila di kolam tersebut. "Ikan-ikannya hidup dan berkembang baik selama bertahun-tahun. Bahkan sering dipancing petugas," tambah Pak Yadi sapaan akrabnya.

RSUP juga mengantongi Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan Nomor 600.4.5.3/II/PERTEK/DLH/2024 dari DLH Kabupaten Sumbawa. Karena lokasi RS tidak dekat aliran sungai, air olahan yang sudah memenuhi baku mutu ditampung di kolam sesuai izin tersebut.

"Selama hampir empat tahun IPAL beroperasi, kami belum pernah menerima laporan dampak terhadap kesehatan petugas, pasien, keluarga pasien maupun masyarakat sekitar. Pemantauan dan evaluasi juga rutin kami lakukan," jelasnya.

Perlu Perawatan Berkala


Meski secara teknis sudah memenuhi syarat, kondisi fisik kolam dan area sekitar yang kurang terawat tetap menjadi catatan. Perawatan berkala dinilai penting agar kebersihan kawasan RS terjaga, mencegah vektor penyakit seperti nyamuk, dan memberi rasa nyaman bagi pasien serta pengunjung.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan ini dan membuka ruang bagi instansi pengawas lingkungan jika ada hasil verifikasi lanjutan terkait pengelolaan limbah di RSUP H.L. Manambai Abdulkadir. (Jhey)